Advertisement

Promo November

Petani Enggan Rugi Tebus Pupuk di Kios, Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Rendah

Dwi Rachmawati
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Petani Enggan Rugi Tebus Pupuk di Kios, Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Masih Rendah Petugas merapikan pupuk di pabrik PT Pupuk Kujang. - ANTARA - Ali Khumaini

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga pertengahan Juni 2024 baru mencapai 2,8 juta ton atau 29% dari alokasi 9,55 juta ton.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi membeberkan sejumlah penyebab realisasi penyaluran pupuk subsidi cenderung lambat. Secara rinci, hingga 15 Juni 2024, realisasi penyaluran pupuk Urea tercatat sebanyak 1,58 juta ton dari alokasi 4,63 juta ton.

Advertisement

Selanjutnya, NPK 15-10-12 telah disalurkan sebanyak 1,2 juta ton dari alokasi 4,27 juta ton; NPK formula khusus disalurkan sebanyak 9.334 ton dari alokasi 136.870 ton. Sementara realisasi penyaluran pupuk organik tercatat nihil dari alokasi 500.000 ton.

Adapun, pemerintah menetapkan anggaran subsidi pupuk 2024 bertambah dari sebelumnya Rp26,7 triliun untuk volume 4,7 juta ton, naik menjadi Rp53,3 triliun untuk volume 9,55 juta ton.

Rahmad membeberkan, hingga Mei 2024, terdapat 58% petani yang terdaftar dalam e-RDKK belum menebus jatah pupuk subsidinya. "Setelah kami evaluasi, ada lima hal yang menjadi perhatian. Jadi mungkin pembaharuan data dan sosialisasi harus ditingkatkan," ujar Rahmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (19/6/2024).

Rahmad mengatakan, alasan sebagian petani belum menebus pupuk subsidi lantaran menganggap alokasi atau jatah pupuk subsidi terlalu kecil.

Para petani enggan mengeluarkan biaya perjalanan ke kios pertanian untuk menebus pupuk dalam volume yang sedikit.

Selain itu, Rahmad membeberkan bahwa terdapat koreksi nilai penyaluran pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios pertanian mencapai Rp15,6 miliar pada Maret 2024. Jawa Timur menjadi wilayah terbanyak terjadi koreksi penyaluran pupuk subsidi.

"Ini karena pemahaman aparat atau petugas di daerah tidak seperti di Jakarta, jadi mereka menerjemahkan petunjuk teknis dengan berbagai variasinya. Ini menyebabkan kios dan distributor menjadi super hati-hati dalam penebusan, sehingga memperlambat penebusan," jelasnya.

Rahmad pun membeberkan, persoalan lainnya yang menghambat penyaluran pupuk subsidi yaitu adanya perubahan iklim yang mengubah periode musim tanam, serta aturan pemerintah desa yang mewajibkan petani menunjukkan bukti kepemilikan lahan untuk menebus pupuk subsidi.

Rahmad menambahkan, regulasi dearah juga kerap menghambat penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Adapun, untuk menyalurkan pupuk subsidi ke daerah, PT Pupuk Indonesia memerlukan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Dia menyebut, hingga saat ini ada dua provinsi yang belum menerbitkan SK Gubernur ihwal penyaluran pupuk subsidi, yaitu DKI Jakarta dan Papua.

BACA JUGA: Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk

Sementara SK Bupati, kata dia, telah terbit sebanyak 392 kabupaten/kota dari total 478 kabupaten/kota. SK Bupati yang terbit tersebut mencakup penyaluran 8,8 juta ton pupuk subsidi. Artinya, terdapat sekitar 700.000 ton pupuk subsidi yang penyalurannya masih terhambat SK Bupati/Wali Kota.

Rahmad mengakui, mayoritas SK Kepala Daerah untuk penyaluran pupuk bersubsidi itu baru diterbitkan pada bulan ini alias sudah lewat dari musim tanam pertama. "Memang ini baru bulan-bulan ini [keluar SK],"ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement