Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta.
Pekan Edukasi JMO yang digelar secara hybrid 10-14 Juni lalu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan aplikasi JMO ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan menjadi solusi saat peserta. "Selain dapat melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing, para peserta juga bisa mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya, Jumat (14/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa langsung menggunakan aplikasi JMO secara langsung.
“Melalui JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, Driver, atau Satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM, program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO," ujar Rudi
Rudi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT, di mana pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO. Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing.
“Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun," ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement