BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta.
Pekan Edukasi JMO yang digelar secara hybrid 10-14 Juni lalu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan aplikasi JMO ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan menjadi solusi saat peserta. "Selain dapat melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing, para peserta juga bisa mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya, Jumat (14/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa langsung menggunakan aplikasi JMO secara langsung.
“Melalui JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, Driver, atau Satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM, program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO," ujar Rudi
Rudi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT, di mana pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO. Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing.
“Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun," ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
Advertisement
Advertisement