Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO
![BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Gencarkan Penggunaan Aplikasi JMO](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/15/1178020/screenshot_20240615-060316_gallery.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta kembali menyelenggarakan sosialisasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara masif untuk memberikan kemudahan kepada peserta.
Pekan Edukasi JMO yang digelar secara hybrid 10-14 Juni lalu bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai fitur dan manfaat aplikasi JMO kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Sleman Menggelar Monev dengan Kejari Sleman, Ini Tujuannya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto menjelaskan aplikasi JMO ini adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan menjadi solusi saat peserta. "Selain dapat melakukan klaim, pengecekan saldo JHT, pendaftaran BPU, Pendaftaran Sertakan, Kartu Digital, co-marketing, para peserta juga bisa mendapatkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan lainnya," katanya, Jumat (14/6/2024).
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pula demo aplikasi JMO melalui smartphone masing masing peserta, sehingga peserta bisa langsung menggunakan aplikasi JMO secara langsung.
“Melalui JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat untuk menjadi peserta seperti suami atau istri, orang tua, saudara, ART, Driver, atau Satpam lingkungan sekitar agar dapat perlindungan, dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan untuk manfaat JKK dan JKM, program ini disebut program “Sertakan” yang ada di JMO," ujar Rudi
Rudi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan kemudahan layanan, khususnya klaim JHT, di mana pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui JMO. Sampai saldo JHT Rp 10 juta dan sudah melakukan pengkinian data, maka peserta cukup mengajukan klaim JHT menggunakan smartphone masing-masing.
“Kami juga menginformasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ikut program JHT, khususnya di DIY yang usianya sudah mencapai 56 tahun atau lebih dan saat ini masih bekerja bisa juga mengajukan klaim JHT tanpa harus berhenti bekerja serta tanpa harus menonaktifkan kepesertaannya, karena salah satu timbulnya hak pengajuan klaim JHT adalah mencapai usia 56 tahun," ujar Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Simak! Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Bakal Naik 9 Juli, Ini Daftar Lengkapnya
- Riuhnya Warga Berebut Air dan Kembang Bekas Jamasan Pusaka Mangkunegaran Solo
- Hasil MotoGP Jerman, Francesco Bagnaia Posisi Pertama, Marc Marquez Kedua
- Dituduh Lakukan Mark Up Harga Impor Beras, Perum Bulog Mengaku Jadi Korban
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/07/1180539/keramik.jpg)
Kampus Masuk Desa Jadi Cara Akademisi UKDW Ikut Berkontribusi Kembangkan Masyarakat Perdesaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Jakarta Sabtu (6/7) Sore Hambat Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung
- Perhatian! Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Naik Mulai 9 Juli 2024, Segini Besarannya
- Pengamat Sebut Jokowi Effect Dongkrak Elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Jasamarga Lakukan Rekayasa lalu Lintas Imbas Longsor di Exit Tol Bintaro Veteran
- UMKM Daerah Mitra Kota Nusantara Difasilitasi Pinjaman Tanpa Agunan
- GP Ansor Dukung Kadernya Maju di Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement