Advertisement
3 Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi penggunaan daun ganja sebagai esensial oil / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Advertisement
JPU Sofyan mengatakan ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Terakhir, Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sofyan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Sofyan.
BACA JUGA: Hasil Timnas Indonesia vs Laos, Skor 0-0 Meski Garuda Muda Tampil Dominan
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pekan depan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda pledoi dari para terdakwa,” kata Hakim Cipto.
JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaannya menyebutkan ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (12/2/2024).
"Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa. Selanjutnya, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Sofyan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beredar di Kota Jogja, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Waroeng Steak Berangkatkan Umrah Karyawan Setiap Tahun
- Google Siapkan Pusat Data AI Tenaga Surya di Orbit Bumi
- PSS Sleman Tahan Barito Putera 1-1 dan Kunci Puncak Grup 2
- Polisi Amankan Siswa yang Jadi Endorser Situs Judi Online
- Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
- Pakar: Banyak Tol Sepi karena Tarif Mahal dan Salah Perencanaan
- Situasi Aman, Personel Polri Tuntaskan Pembersihan SMAN 72
Advertisement
Advertisement



