Advertisement
Gaji Ke-13 PNS Cair sejak 2 Hari Lalu, Ini Detail Nominalnya
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan telah menyalurkan gaji ke-13 senilai Rp32,23 triliun untuk ASN baik di tingkat Pusat maupun daerah per Jumat (7/6/2024) pukul 16.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan realisasi penyaluran gaji tambahan bagi ASN Pusat/Daerah, TNI/Polri, dan pensiunan masih terus dalam proses. “Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.296 atau 81,32 persen dari 11.432 satker,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi, Minggu (9/6/2024).
Advertisement
Sementara dari 84 K/L yang ada, seluruhkan telah mengajukan gaji ke-13 kepada Bendahara Negara.
Rinciannya, hingga Jumat, sebanyak 1,9 juta ASN pusat termasuk TNI/Polri telah menerima gaji ke-13. Terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS sebesar Rp6,47 triliun untuk 862.034 pegawai. Kemudian gaji ke-13 P3K sejumlah Rp348 miliar untuk 87.334 pegawai, senilai Rp3,3 triliun untuk 472.277 personil anggota Polri, serta Rp2,95 triliun gaji ke-13 untuk 482.402 prajurit TNI.
Untuk pensiunan, Deni melaporkan telah tersalurkan senilai Rp11,17 triliun atau telah mencakup 97,87% dari total pagu untuk 3.465.619 pensiunan dari 3.565.422 pensiunan.
Gaji Ke-13 Terbesar
PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 paling besar, yakni mencapai Rp9,82 triliun untuk 2.990.019 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan. Sementara PT Asabri memberikan gaji ke-13 untuk 475.600 pensiunan dari 485.460 pensiunan senilai Rp1,34 triliun.
Bukan hanya para ASN pusat yang menikmati tambahan pendapatan ini, ASN daerah juga ikut merasakannya. Deni menyebutkan jumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 223 pemda (41,14%) dari total 542 pemda.
BACA JUGA: Hutang Menumpuk, Sri Mulyani Bakal Hentikan Pencairan Gaji ke 13, Faktanya Seperti Ini
Jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.529.763 pegawai dengan nilai Rp7,98 triliun.
Adapun, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp50,8 triliun untuk pembayaran gaji ini. Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan anggaran penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Meski demikian, Sri Mulyani sebelumnya mengimbau apabila penyaluran gaji ke-13 belum rampung pada Juni 2024, dapat dibayarkan pada bulan-bulan selanjutnya. “Gaji ke-13 [dibayarkan] pada Juni 2024, apabila belum selesai pada Juni, bisa dibayarkan sesudah Juni,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Mainan Plastik Disorot, Risiko Tersembunyi Ini yang Perlu Diperhatikan
- IU Comeback Bareng Byeon Woo-seok, Ini Fakta Dramanya
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement





