Advertisement

Promo November

Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak Tambang untuk Ormas Keagamaan

Newswire
Sabtu, 08 Juni 2024 - 05:47 WIB
Sunartono
Gerindra: Tak Ada Alasan Bagi Prabowo Menolak Tambang untuk Ormas Keagamaan Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). - Antara Foto - Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Harian DPP Partai Gerinda Sufmi Dasco Ahmad menilai tak ada alasan untuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak setuju mengenai kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang lantaran usaha tersebut sah dan halal.

Hal tersebut merespons pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo yang sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.

Advertisement

"Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu," ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum. Jika ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka ormas manapun sah untuk mengelola pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement