Advertisement
KPK Endus Dugaan Obral Izin Tambang
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan indikasi dan informasi terkait dengan dugaan korupsi berupa suap izin pertambangan di wilayah Maluku Utara, pada penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK sudah masuk tahap persidangan di mana dia didakwa menerima suap terkait dengan perizinan di Maluku Utara senilai Rp5 miliar dan US$60.000, serta gratifikasi Rp99,8 miliar dan US$30.000.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah mengembangkan lebih lanjut mengenai perkara AGK termasuk dugaan pencucian uang. Sementara itu, KPK masih akan menunggu selesainya proses persidangan yang bergulir saat ini untuk mengembangkan perkaranya ke kasus dugaan suap izin tambang.
"Apakah menyasar pada proses-proses pertambangan, fakta-fakta itu dalam proses penyidikan memang ada indikasi-indikasi dan informasi yang sudah kami peroleh. Tetapi tentu dalam menyelesaikan sebuah perkara kami perlu fokus. Fokusnya saat ini pada proses penyuapannya," jelas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ali menyebut akan menunggu selesainya pembuktian kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK di persidangan, sebelum mengembangkan perkaranya ke dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dia mengaku lembaga antirasuah akan lebih mudah mengembangkan perkara dari fakta hukum di persidangan. Tidak hanya itu, dia mengungkap penyidik bisa mengembangkan perkara dugaan obral izin tambang itu pada penyidikan kasus pencucian uang yang saat ini masih berproses di KPK.
"TPPU itu lahirnya dalam konteks kewenangan KPK kan dari korupsi. Korupsi ini tentu dari tipologinya sangat memungkinkan dari situ [perizinan tambang]," lanjut Ali.
Di sisi lain, penyidik juga belum lama ini mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara (IJ) dan satu pihak swasta (MS). Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah sedari awal mengendus dugaan obral izin tambang yang dilakukan AGK selama menjabat kepala daerah di Maluku Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement








