Hasto Kristiyanto Dipanggil Polisi Hari Ini, PDI Perjuangan Protes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. PDIP pun protes terkait pemeriksaan yang akan dilakukan polisi tersebut.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menilai pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk membungkam suara kritis ke pemerintahan dan bentuk intervensi aparat penegak hukum kepada peserta Pemilu 2024.
Advertisement
"Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," tuturnya di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Chico berpandangan bahwa apa yang telah disampaikan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi swasta merupakan hal umum dan sudah diketahui oleh masyarakat.
"Itu menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
BACA JUGA: Hasto Nyatakan PDIP Belum Membahas soal Pilkada DKI dengan Anies Baswedan
Bahkan, Chico juga meyakini bahwa produk jurnalistik hasil wawancara di salah satu stasiun televisi swasta tidak bisa diproses pidana oleh aparat penegak hukum, maka dari itu Chico protes ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Hasto Kristiyanto.
"Kami meyakini karena penyampaiannya itu dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement