MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. /ANTARA-HO PDIP
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada hari ini, Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. PDIP pun protes terkait pemeriksaan yang akan dilakukan polisi tersebut.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim menilai pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk membungkam suara kritis ke pemerintahan dan bentuk intervensi aparat penegak hukum kepada peserta Pemilu 2024.
"Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin," tuturnya di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Chico berpandangan bahwa apa yang telah disampaikan Hasto Kristiyanto di salah satu televisi swasta merupakan hal umum dan sudah diketahui oleh masyarakat.
"Itu menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan tiga Hakim Mahkamah Konstitusi," katanya.
BACA JUGA: Hasto Nyatakan PDIP Belum Membahas soal Pilkada DKI dengan Anies Baswedan
Bahkan, Chico juga meyakini bahwa produk jurnalistik hasil wawancara di salah satu stasiun televisi swasta tidak bisa diproses pidana oleh aparat penegak hukum, maka dari itu Chico protes ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Hasto Kristiyanto.
"Kami meyakini karena penyampaiannya itu dilakukan pada sebuah kesempatan dimana itu adalah sebuah wawancara media, sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik sehingga tidak bisa dipidanakan," ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.