Advertisement
Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA Soal Usia Minimal Kepala Daerah, Ini Dasarnya
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan dalam kasus ini Bawaslu juga harus ikuti putusan MA yang masih berkekuatan hukum. "Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5/2024).
Advertisement
Di samping itu, dia mengungkapkan karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka Bawaslu juga harus menunggu proses revisi aturan yang dibuat KPU tersebut. Menurutnya, KPU belum berkomunikasi dengan Bawaslu ihwal rencana revisi PKPU. Lolly menyatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku. "Kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat," ungkapnya.
Baca Juga
PSI Pastikan Putusan MA Tidak Berkaitan dengan Kaesang
Ini Cacatan Kritis PSHK UII Terkait Putusan MA Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respons Jokowi
Sebagai informasi, dalam putusan No.23 P/HUM/2024, MA mengabulkan uji materi PKPU No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar putusan, kabul permohonan hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Hindari Motor, Bus Ringsek Tabrak Pohon di Ring Road Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Jajaran Pengurus Baru Bank Jateng
- Warteg Gratis Alfamart Hadir di Jogja, Siap Bagi 55 Paket Buka Puasa
- Delpedro Marhaen Puji Putusan Bebas Majelis Hakim PN Jakpus
- Wali Kota Magelang Perkuat Literasi Kebencanaan Warga
- Viral Influencer Kena Campak Tetap Keluar Rumah, Ini Kata Kemenkes
- Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
- Gendang Telinga Berlubang Bisa Picu Infeksi, Dokter Sarankan Operasi
Advertisement
Advertisement






