Advertisement
Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA Soal Usia Minimal Kepala Daerah, Ini Dasarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan dalam kasus ini Bawaslu juga harus ikuti putusan MA yang masih berkekuatan hukum. "Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5/2024).
Advertisement
Di samping itu, dia mengungkapkan karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka Bawaslu juga harus menunggu proses revisi aturan yang dibuat KPU tersebut. Menurutnya, KPU belum berkomunikasi dengan Bawaslu ihwal rencana revisi PKPU. Lolly menyatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku. "Kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat," ungkapnya.
Baca Juga
PSI Pastikan Putusan MA Tidak Berkaitan dengan Kaesang
Ini Cacatan Kritis PSHK UII Terkait Putusan MA Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respons Jokowi
Sebagai informasi, dalam putusan No.23 P/HUM/2024, MA mengabulkan uji materi PKPU No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar putusan, kabul permohonan hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

Jadwal Angkutan Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Drini Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api, Pengembalian Uang oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Sidang Tahunan MPR Jumat Pagi Ini
- Link Streaming Pidato Kenegaraan Prabowo
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
- Dugaan Korupsi Terkait Tambang di Lombok-NTB, KPK Lakukan Penyelidikan
- MPR Nilai Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berguna untuk Masyarakat
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement
Advertisement