Advertisement
Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA Soal Usia Minimal Kepala Daerah, Ini Dasarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai lembaga pelaksana peraturan perundang-undangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menuruti putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan dalam kasus ini Bawaslu juga harus ikuti putusan MA yang masih berkekuatan hukum. "Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang ya, jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan," kata Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5/2024).
Advertisement
Di samping itu, dia mengungkapkan karena putusan MA membatalkan ketentuan dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka Bawaslu juga harus menunggu proses revisi aturan yang dibuat KPU tersebut. Menurutnya, KPU belum berkomunikasi dengan Bawaslu ihwal rencana revisi PKPU. Lolly menyatakan Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan Pilkada 2024 sesuai aturan yang berlaku. "Kami sedang menunggu tindak lanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat," ungkapnya.
Baca Juga
PSI Pastikan Putusan MA Tidak Berkaitan dengan Kaesang
Ini Cacatan Kritis PSHK UII Terkait Putusan MA Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah
MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah, Begini Respons Jokowi
Sebagai informasi, dalam putusan No.23 P/HUM/2024, MA mengabulkan uji materi PKPU No.9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. "Amar putusan, kabul permohonan hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
- Daftar Perombakan Direksi Garuda Indonesia: Mawardi Yahya Jadi Komisaris
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
Advertisement
Advertisement