Advertisement

Promo November

Kejagung: Ada Perbedaan Emas Cap Logo Antam Palsu dengan yang Asli

Anshary Madya Sukma
Minggu, 02 Juni 2024 - 12:57 WIB
Lajeng Padmaratri
Kejagung: Ada Perbedaan Emas Cap Logo Antam Palsu dengan yang Asli Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu, (22/10/2023). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kualitas 109 emas yang memakai cap palsu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam memiliki kualitas yang berbeda dengan yang asli.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas ini Kejagung mencatatkan sebanyak 109 emas dengan merek Antam palsu telah dicetak selama periode 2010-2021.

Advertisement

"Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada Minggu (2/6/2024) dikutip dari Bisnis.com.

BACA JUGA: Pria Ini Alami Patah Tulang Paha Saat Batuk, Dokter Ungkap Gaya Hidup Ini Jadi Penyebabnya

Kemudian, dia menyampaikan sejauh ini pihaknya masih belum menjerat pihak swasta. Bahkan, Kejagung juga masih belum menentukan pihak-pihak mana saja yang diuntungkan dalam kasus emas ilegal ini. Pasalnya, Ketut menyatakan bahwa kasus emas 109 ton ini memang temuan baru yang baru diungkap ke publik.

Meskipun demikian, Kejagung memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus ini.

"Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kami juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

BACA JUGA: Gencar Edukasi Ibu Melahirkan untuk Langsung Ber-KB, Bidan Godean ini Wakili DIY Penilaian Nasional

Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022.  Pada intinya, mereka diduga bersekongkol dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM dengan modus melekatkan merek Antam pada emas swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement