Kejagung: Ada Perbedaan Emas Cap Logo Antam Palsu dengan yang Asli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kualitas 109 emas yang memakai cap palsu PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam memiliki kualitas yang berbeda dengan yang asli.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas ini Kejagung mencatatkan sebanyak 109 emas dengan merek Antam palsu telah dicetak selama periode 2010-2021.
Advertisement
"Ya pasti beda, ini emas ilegal, yang satunya kan emas legal," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana pada Minggu (2/6/2024) dikutip dari Bisnis.com.
BACA JUGA: Pria Ini Alami Patah Tulang Paha Saat Batuk, Dokter Ungkap Gaya Hidup Ini Jadi Penyebabnya
Kemudian, dia menyampaikan sejauh ini pihaknya masih belum menjerat pihak swasta. Bahkan, Kejagung juga masih belum menentukan pihak-pihak mana saja yang diuntungkan dalam kasus emas ilegal ini. Pasalnya, Ketut menyatakan bahwa kasus emas 109 ton ini memang temuan baru yang baru diungkap ke publik.
Meskipun demikian, Kejagung memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus ini.
"Kemungkinan juga akan berkembang kasus ini. Kami juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," tambahnya.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
BACA JUGA: Gencar Edukasi Ibu Melahirkan untuk Langsung Ber-KB, Bidan Godean ini Wakili DIY Penilaian Nasional
Perinciannya, keenam tersangka ini adalah TK GM periode 2010-2011; HN 2011-2013; DM 2013-2017; AHA 2017-2019; MA 2019-2021; dan ID 2021-2022. Pada intinya, mereka diduga bersekongkol dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM dengan modus melekatkan merek Antam pada emas swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
Advertisement
Advertisement