Advertisement
Enam Eks GM ANTAM Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Emas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan mencatut merek Antam pada 2010–2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.
Advertisement
Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010 sampai dengan 2021.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Senin (29/5/2024).
Keenam tersangka itu terdiri dari TK GM UBPPLM periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AH 2017–2019, MAA 2019–2021, serta ID 2021–2022.
Kuntadi menjelaskan, keenam pihak ini dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
"Dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambahnya.
Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Kejagung juga mencatatkan dalam periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton yang diedarkan di pasar yang sama dengan produk Antam resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Jubir Pastikan Akan Ada Tindak Lanjut
- Festival Jivitputrika di India, 37 Anak Tewas Tenggelam di Sungai
- Wacana TNI akan Membentuk Satuan Antariksa, Ini Tanggapan Pakar Pertahanan
- KPK Panggil Ketua DPRD Semarang Jadi Saksi Korupsi Pemkot
- Direktur Kementerian ESDM Diperiksa KPK
Advertisement
Pemkot Jogja & TNI AU Gelar Pertunjukkan Orkestra Lagu Jawa dan Perjuangan di Balai Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tegas! Delegasi Indonesia Walkout Saat Netanyahu Hendak Berpidato di Forum PBB
- Markas Hizbullah di Beirut Lebanon Dibom Israel
- 11 Tewas dan 3 Lainnya Luka-luka Akibat Longsor Tambang Emas Solok di Padang
- Sedikitnya 26 Tewas Akibat Badai Helene yang Melanda Amerika Serikat
- Presiden Jokowi Jadi Anggota Kehormatan TNI Angkatan Laut
- BRIN Kembangkan Biopestisida Ramah Lingkungan
- Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 11 Orang di Solok, Basarnas Terapkan Evakuasi Estafet
Advertisement
Advertisement