Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Survei Indikator Januari 2026 menempatkan TNI sebagai lembaga paling dipercaya publik, disusul Presiden dan Kejagung.
Tersangka kasus komoditi emas periode 2010-2021 digiring penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke mobil tahanan, Rabu (29/5/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan mencatut merek Antam pada 2010–2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.
Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam Tbk. (ANTM) pada periode 2010 sampai dengan 2021.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Senin (29/5/2024).
Keenam tersangka itu terdiri dari TK GM UBPPLM periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AH 2017–2019, MAA 2019–2021, serta ID 2021–2022.
Kuntadi menjelaskan, keenam pihak ini dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
"Dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," tambahnya.
Seharusnya, percetakan logam dengan merek Antam harus dilakukan kontrak kerja dan juga terdapat perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Kejagung juga mencatatkan dalam periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton yang diedarkan di pasar yang sama dengan produk Antam resmi.
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei Indikator Januari 2026 menempatkan TNI sebagai lembaga paling dipercaya publik, disusul Presiden dan Kejagung.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Update prakiraan cuaca Jogja dan sekitarnya untuk Rabu, 13 Mei 2026. Cek daftar wilayah yang berpotensi hujan ringan serta pantauan suhu udara di seluruh DIY.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.