Raja Juli Antoni Klarifikasi Isu OTT KPK Bupati Kuansing
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Bareskrim Polri - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), AS, setelah pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap aliran dana dan dugaan proyek fiktif.
AS ditahan selama 20 hari sejak Rabu (8/4/2026) di rumah tahanan Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pemeriksaan terhadap AS berlangsung sekitar tujuh jam.
“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Tersangka Keempat dalam Kasus DSI
AS merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan.
Mereka adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, MY selaku mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.
Diduga Gunakan Proyek Fiktif
Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan hingga penipuan, termasuk melalui media elektronik.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembuatan laporan keuangan tidak sah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat.
Kasus ini diduga menggunakan skema proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam aktif untuk menarik pendanaan.
Penahanan untuk Dalami Aliran Dana
Dengan penahanan AS, penyidik diharapkan dapat lebih leluasa mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari praktik penipuan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme yang digunakan dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
India minta WhatsApp tunda fitur username karena khawatir dipakai penjahat siber. WhatsApp membela diri dengan perlindungan berlapis. Fitur ini masih opsional.
Beta Mom, gaya asuh santai yang viral di TikTok dan Wall Street Journal. Lawan helicopter parenting, fokus pada fleksibilitas dan kebahagiaan ibu-anak.
Animaccord membantah tuduhan bahwa Masha and the Bear menjadi alat propaganda Rusia. Studio menegaskan serial itu hanya mengusung nilai persahabatan dan imajina
Maroko lebih diunggulkan menghadapi Kanada pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 berkat pengalaman, organisasi permainan, dan performa konsisten.
Pelaku usaha pigura di Sleman tertekan akibat kenaikan harga kaca dan kayu hingga 40 persen. Di saat yang sama, penjualan dilaporkan turun hingga 50 persen.