Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Ditjen Perkeretaapian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.
"Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ali mengatakan pihak KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.
Pihak KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik.
"Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya, selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," ujarnya.
Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setengah Kuota Tambahan Haji 2024 Dialokasikan untuk ONH Plus Dikritik DPR
- BPIP: Praktik Judi Online Ancam Eksistensi Bangsa
- Presiden Jokowi Dijadwalkan untuk Salat Iduladha di Semarang
- Gereja Katedral Sumbang Sapi untuk Masjid Istiqlal Jakarta di Hari Raya Iduladha
- Bawaslu Ingatkan Pejabat Negara Menjaga Netralitas pada Pilkada 2024
Advertisement
Warga Singapura Memberikan Serahkan Bantuan 1.600 Domba ke Gunungkidul
Advertisement
Mantap, Hidupkan Laguna Pengklik, Pemuda di Srigading Bikin Wisata Kano
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Jokowi Dijadwalkan untuk Salat Iduladha di Semarang
- Polisi Autopsi Penyebab Kematian Bayi Jenar Sragen di Solo
- Tiba-Tiba Dicopot Paksa sebagai Sekjen PBB, Afriansyah Noor Mengaku Heran
- Siap-Siap Terima SMS Blast Ini dari Kemenkominfo
- 376 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Iduladha
- Inilah Profil Wamenaker Afriansyah Noor yang Dilengserkan sebagai Sekjen PBB
- Ini Pesan Wapres Makruf Amin pada Peringatan Iduladha 2024
Advertisement
Advertisement