Advertisement
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan.
"Untuk DJKA, Kementerian Perhubungan kami sudah kembangkan ya. Beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ali mengatakan pihak KPK saat ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara setelah proses penyidikan rampung.
Pihak KPK juga akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut secara berkala kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga kepada publik.
"Jadi saya kira tidak perlu ada kekhawatiran bahwa KPK tidak transparan dan sebagainya ya, selalu kami sampaikan perkembangannya mengenai dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan ini," ujarnya.
Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Persidangan perkara korupsi tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arab Saudi Kecam Serangan Israel ke Iran, Ganggu Perdamaian di Timur Tengah
- Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 274 Orang
- Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
Advertisement

Libatkan Seluruh Perangkat Daerah, Pemkot Jogja Targetkan Stunting di Bawah 10 Persen
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- Kasus Penembakan WNA Australia di Bali, Polisi Temukan 17 Selongsong Peluru
- Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
- Banjir Rob di Sayung Demak, Pemprov Jateng Kirimkan Dokter Spesialis Keliling untuk Warga
- Banjir Rob Demak Jawa Tengah Terus Berulang, Pemkab Mengadu ke Pusat
- Menteri Hukum Sebut Kenaikan Gaji Hakim untuk Cegah Ikut Campur Penanganan Perkara
- Kembangkan AI yang Lebih Etis, Indonesia Gandeng Filipina
Advertisement
Advertisement