Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Kode Etik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Senin, 20 Mei 2024.
Sidang dengan agenda pembelaan Ghufron tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Ya ditunda alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA : Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga membenarkan soal Ghufron yang tidak hadir dalam sidang kode etik tersebut dan mengajukan permohonan penundaan untuk menyusun nota pembelaan.
"NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi.
Syamsudin menerangkan sidang kode etik dengan agenda pembacaan nota pembelaan tersebut akan digelar pada Senin (20/5). "[Sidang kode etik] Senin pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.
"Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex [Marwata]. Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal [dengan Kasdi]," kata Ghufron.
Wakil Ketua KPK berlatar belakang akademisi itu menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu. Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
"Jadi, sifat telpon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan mengatakan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh, saya memutuskan memilih mundur’," katanya.
"Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya, mertuanya, yang kemudian kontak saya menyampaikan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan kekurangan SDM, tetapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM’," ujarnya.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan. Namun, hal itu juga yang akhirnya membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaruh.
BACA JUGA : Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
Dia juga angkat bicara soal tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Faktanya Anda tahu, peristiwa itu 15 maret [2022], laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi, kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi, tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege, meringankan ataupun menghambat. Tapi, faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya," kata Ghufron.
Meski demikian, Ghufron menegaskan dirinya akan menghormati keputusan apa pun keputusan majelis sidang kode etik. "Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Advertisement