Advertisement
Mantan Menteri Pertanian SYL Beri Uang Pelicin WTP Rp12 Miliar, BPK Periksa Auditornya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yain Limpo (SYL) diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian uang pelicin untuk pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan praktik suap opini WTP di Kementan terungkap dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya turut memfasilitasi pemeriksaan SYL oleh Tim Inspektorat Utama BPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik dimaksud.
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK. Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ali juga menyampaikan bahwa dua terdakwa lain dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan juga sudah diperiksa oleh pihak BPK, Kamis (16/5/2024).
Mereka antara lain mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, dugaan permintaan uang oleh audito BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV itu awalnya diungkap oleh saksi Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Hermanto.
Dia dihadirkan pada sidang kasus SYL, Kasdi dan Hatta, Rabu (8/5/2024). Pada saat itu, Hermanto mengungkap bahwa ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Dua Skenario Menurunkan Harga Tiket Pesawat
Menurutnya, temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar. Kemudian, jaksa mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan soal program strategis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
Jaksa menelisik dugaan apabila adanya suatu permintaan yang diajukan oleh oknum BPK agar bisa mengondisikan opini WTP untuk Kementan. Hermanto pun tak membantah bahwa ada permintaan senilai Rp12 miliar agar Kementan tetap mendapatkan WTP kendati adanya temuan-temuan soal Food Estate.
"Terkait dengan hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?," tanya jaksa.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan. Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu? Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," demikian kesaksian Hermanto. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
Advertisement

Pemkab Sleman Upayakan Operasional PT MTG yang Terbakar Dipindah Sementara ke Primissima, Ini Alasannya
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Daftar Perusahaan Tambang Beroperasi di Kawasan Raja Ampat
- Update! Harga Pangan Hari Ini Minggu 8 Juni 2025
- Kabar Duka! Istri Pendiri Djitoe Group Dewi Kartika Sari Meninggal Dunia
- Kemenhut Siapkan Langkah Hukum untuk Kasus Tambang di Raja Ampat
- Achmad Sadikin Ditunjuk Jabat Plt Dirut AirAsia
- Presiden Prabowo Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Bumdes
- Arab Saudi Tangkap 9 Orang Pelanggar Aturan Haji
Advertisement
Advertisement