Advertisement
Penyeludup Ratusan Anjing ke Jateng Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Para terdakwa kasus penyelundupan ratusan anjing saat menjadi sidang di PN Semarang, Kamis. (ANTARA - I.C. Senjaya)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyeludup ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Donal Hariyanto dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
JPU Supinto Priyono mengatakan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan," katanya, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan terdakwa terbukti memasukkan hewan ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, perbuatan terdakwa menyeludupkan 180 ekor anjing tanpa dokumen yang legal ke wilayah Jawa Tengah tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain terdakwa Donal Hariyanto, jaksa juga menuntut empat pelaku lain dalam perkara ini dengan hukuman satu tahun penjara.
Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.
Baca Juga
Penyelundup Anjing di Kulonprogo Dipenjara 10 Bulan & Didenda Rp150 Juta
Sedih, Jumlah Anjing Selundupan yang Mati Bertambah, Kini Jadi 16 Ekor
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulonprogo Siap Disidangkan
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Judi Prasetya memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.
Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca DIY Jumat 27 Maret Hujan Ringan hingga Petir di Sejumlah Wilayah
- Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
- Kasus Dokter Meninggal Picu Penelusuran Campak di Cianjur
- Rupiah Terkikis di Awal Perdagangan Pagi Ini
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Kulit Cepat Menua Diam-Diam Risiko Lebih Serius Mengintai
Advertisement
Advertisement







