Advertisement

Promo November

Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko

Newswire
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:57 WIB
Ujang Hasanudin
Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekomendasi penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 Sariniatun hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2024)

Advertisement

Namun Ali belum menerangkan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Investasi Fiktif Taspen Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Naik Jadi Penyidikan

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Jumat 1 November 2024: DIY Hujan Ringan

Jogja
| Jum'at, 01 November 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement