Advertisement
Tom Lembong Tersangka, Kejaksaan Diminta Mengusut Semua Kasus Impor Gula
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong atau lebih sering disebut Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.
Khudori menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. Merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
Advertisement
Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.
Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.
"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," ujar Khudori dilansir Antara, Kamis (31/10/2024).
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bantuan Militer Amerika Serikat ke Israel Capai Rp280,8 Triliun sejak Oktober 2023
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
Advertisement
Bulan November Digalakkan Wellness Tourism, Sejumlah Agenda Disiapkan Lewat JCWF 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Stunting dan Gizi Buruk, AHM Kolaborasi dengan Duta Remaja Sehat
- Uang Rp 1 Triliun Disita di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Dunia Hukum di Indonesia Alami Krisis Serius
- Israel Larang UNRWA di Palestina, WHO: Tidak Bisa Ditoleransi
- DKPP Menilai Ketua Bawaslu Sleman Melanggar Kode Etik Terkait Seleksi Panwas Kelurahan Selomartani
- Spanyol Dilanda Banjir, Enam Orang Dilaporkan Hilang, Kereta Cepat Dihentikan
- Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Kronologi Kasusnya
- Respons Wabah Cacar di Cirebon, Kemenkes Bakal Keluarkan Surat Edaran
Advertisement
Advertisement