Sebar Hoaks dan Provokasi, Sindikat Propaganda Digital Dibekuk Polisi
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, PEMALANG—Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mobil di KM 315 Tol Batang-Pemalang, Jawa Tengah, terjadi pada kamis (31/10/2024) pagi. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan antara mobil Avanza dan mobil boks tersebut
Kepala Unit Kecelakaan Kepolisian Resor Pemalang Inspektur Polisi Dua Widodo Apriyanto mengatakan bahwa petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi mengenai kecelakaan itu.
"Ya, ada tiga korban meninggal dunia. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSI Pemalang," katanya di Pemalang.
Menurut Widodo, tiga korban meninggal dunia adalah penumpang mobil Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.
Informasi awal, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat mobil Avanza yang ditumpangi kru media stasiun televisi nasional TV One melaju dari arah Jakarta menuju Semarang bertabrakan dengan mobil boks AD 2987 NF.
Polisi belum bisa menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut secara detail karena masih dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara.
"Belum, nanti biar semuanya jelas dulu dari kecelakaan itu," kata Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital yang menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi di media sosial.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.