Registrasi SIM Biometrik Diperketat untuk Cegah Kejahatan Digital

Newswire
Newswire Jum'at, 24 Juli 2026 06:07 WIB
Registrasi SIM Biometrik Diperketat untuk Cegah Kejahatan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. /Instagram-Meutya Hafid.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hingga tingkat gerai dan mitra distribusi. Langkah ini dilakukan setelah kebijakan tersebut berjalan selama tiga pekan dan masih ditemukan praktik registrasi yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.

Seluruh operator seluler diminta memastikan setiap gerai penjualan dan mitra distribusi menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan. Pengawasan dilakukan agar tidak ada perbedaan standar keamanan, baik di kota besar maupun daerah, melalui kanal digital maupun fisik, serta antarpenyelenggara layanan seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tantangan terbesar setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berlangsung konsisten di seluruh lapisan.

“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” kata Meutya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, di Jakarta Pusat.

Menurut Meutya, penguatan implementasi registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital. Kebijakan tersebut dinilai menjadi solusi dari sisi hulu untuk memutus akar persoalan kejahatan berbasis keuangan digital.

"Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Meutya mengatakan registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” ujarnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Meutya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online