Advertisement
Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meragukan keabsahan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum dalam dokumen permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 diregistrasi nomor 08-01-09-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Arief mengatakan terdapat perbedaan tarikan garis tanda tangan dalam dokumen permohonan dan surat kuasa dengan tanda tangan yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anas Urbaningrum.
Advertisement
BACA JUGA : Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
“Tanda tangannya sangat beda. Di permohonan awal itu garisnya tinggi sekali, Pak Anas, tapi di sini kayaknya tarikannya beda juga untuk di [surat] kuasa, di KTP juga berbeda. Ini kalau palsu, bisa kita minta untuk dianukan [diperiksa] di Bareskrim. Gimana? Betul apa enggak ini?,” kata Arief dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024).
PKN mempersoalkan perolehan suara Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, dan Maluku Utara. Kuasa Hukum PKN Arfan Poretoka menjelaskan Ketum PKN telah memberi persetujuan untuk pengajuan perkara tersebut ke MK.
“Memang kami sempat ke PKN untuk meminta persetujuan. Pada hari itu juga diberikan persetujuan oleh Pak Ketua Umum langsung,” kata Arfan menjawab pertanyaan Arief.
BACA JUGA : Cikeas Gerah Paska Anas Urbaningrum Bebas?
Arief masih meragukan penjelasan kuasa hukum PKN tersebut. Menurut dia, tanda tangan Anas Urbaningrum sangat berbeda, sehingga keabsahannya diragukan. Mahkamah masih mempersilakan kuasa hukum PKN untuk membacakan pokok permohonan. MK pun meminta kuasa hukum PKN mengirimkan tanda tangan ulang Anas Urbaningrum sebelum persidangan selanjutnya.
“Nanti akan kita lihat. Kalau itu masih tetap beda, kita bisa menggugurkan permohonan ini. Tapi kalau itu sama, nanti kita teruskan bagaimana kelanjutannya,” kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement






