DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hari ini Rabu 24 April 2024, agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024, teradu ketua dan anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Perkara dugaan KEPP itu diadukan Dendi Priatna yang merupakan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
Dalam aduannya ia menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, karena adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi.
"Yang mana akhirnya KPU melakukan pemilihan ulang dikarenakan kami menilai adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi (timsel) yang notabene masih tercatat menjadi anggota partai politik, dan terdapat informasi atau bukti bahwa timsel tersebut terdaftar menjadi salah satu caleg di partai tertentu," tutur Dendi.
Sehingga mengakibatkan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 itu diulang kembali dan menyebabkan kerugian personal.
"Teradu telah mengikuti fit and proper test dari awal administrasi sampai dengan diputuskan yang terpilih menjadi lima besarnya siapa, namun karena ada permasalahan terkait timsel yang mengakibatkan proses tahapan itu berlanjut yang mengakibatkan secara personal untuk teradu itu diragukan secara materi dan imateriel,” ujarnya.
Anggota KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan bahwa dalil pengaduan tersebut prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa terkait pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur pengadu yang sebelumnya lolos sampai 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 10 besar menurut para teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan dari para teradu," kata Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Sultan dan Paku Alam X Berikan Suara pada Pilkada Jogja 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
- Buron Judol Handoyo Salman Ternyata Ditukar dengan Buron Filipina Hector Aldwin Pantollana
Advertisement
Advertisement