Advertisement
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hari ini Rabu 24 April 2024, agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024, teradu ketua dan anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Perkara dugaan KEPP itu diadukan Dendi Priatna yang merupakan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
Dalam aduannya ia menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, karena adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi.
"Yang mana akhirnya KPU melakukan pemilihan ulang dikarenakan kami menilai adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi (timsel) yang notabene masih tercatat menjadi anggota partai politik, dan terdapat informasi atau bukti bahwa timsel tersebut terdaftar menjadi salah satu caleg di partai tertentu," tutur Dendi.
Sehingga mengakibatkan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 itu diulang kembali dan menyebabkan kerugian personal.
"Teradu telah mengikuti fit and proper test dari awal administrasi sampai dengan diputuskan yang terpilih menjadi lima besarnya siapa, namun karena ada permasalahan terkait timsel yang mengakibatkan proses tahapan itu berlanjut yang mengakibatkan secara personal untuk teradu itu diragukan secara materi dan imateriel,” ujarnya.
Anggota KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan bahwa dalil pengaduan tersebut prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa terkait pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur pengadu yang sebelumnya lolos sampai 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 10 besar menurut para teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan dari para teradu," kata Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement