Advertisement
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
![DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI](https://img.harianjogja.com/posts/2024/04/25/1172356/pilkada-pemilu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Hari ini Rabu 24 April 2024, agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024, teradu ketua dan anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Perkara dugaan KEPP itu diadukan Dendi Priatna yang merupakan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
Dalam aduannya ia menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, karena adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi.
"Yang mana akhirnya KPU melakukan pemilihan ulang dikarenakan kami menilai adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi (timsel) yang notabene masih tercatat menjadi anggota partai politik, dan terdapat informasi atau bukti bahwa timsel tersebut terdaftar menjadi salah satu caleg di partai tertentu," tutur Dendi.
Sehingga mengakibatkan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 itu diulang kembali dan menyebabkan kerugian personal.
"Teradu telah mengikuti fit and proper test dari awal administrasi sampai dengan diputuskan yang terpilih menjadi lima besarnya siapa, namun karena ada permasalahan terkait timsel yang mengakibatkan proses tahapan itu berlanjut yang mengakibatkan secara personal untuk teradu itu diragukan secara materi dan imateriel,” ujarnya.
Anggota KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan bahwa dalil pengaduan tersebut prematur dan salah alamat karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bahwa terkait pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur pengadu yang sebelumnya lolos sampai 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 10 besar menurut para teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan dari para teradu," kata Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182736/img-20240727-wa0003.jpg)
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement