BNPB: Banjir Terjang 3 Provinsi, Ribuan Rumah Terendam
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
Yusril Ihza Mahendra - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan, Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan berkas putusan tersebut kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto, di rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan," kata Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Yusril menjelaskan Prabowo meminta berkas tersebut disimpan agar menjadi pengingat momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 45 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco yang sudah datang di kediaman Prabowo.
Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi, tidak membahas soal politik ataupun koalisi partai lain.
Baca Juga
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Jelang Putusan MK, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Poskamling
Di tempat yang sama, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.
"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata dia kepada wartawan.
Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah, meski selisih suara antar pasangan capres-cawapres mencapai 30 persen lebih dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.