Advertisement
Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan, Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan berkas putusan tersebut kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto, di rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan," kata Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Yusril menjelaskan Prabowo meminta berkas tersebut disimpan agar menjadi pengingat momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 45 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco yang sudah datang di kediaman Prabowo.
Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi, tidak membahas soal politik ataupun koalisi partai lain.
Baca Juga
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Jelang Putusan MK, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Poskamling
Di tempat yang sama, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.
"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata dia kepada wartawan.
Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah, meski selisih suara antar pasangan capres-cawapres mencapai 30 persen lebih dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Arus Balik Lebaran, Tol Semarang-Solo Bakal Dibikin Satu Arah Saat Kendaraan Menumpuk
- Libur Lebaran, Belasan Rumah TNI di Asrama Gajah II Terbakar
- Prison Break Sorong, Tujuh Narapidana Lapas Kabur dengan Melubangi Tembok Pakai Sendok Makan
Advertisement

Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang Merangkak Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
- Awasi WNA di Indonesia, Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
- Kementerian Kehakiman Korsel Beri WNI Ini Penghargaan Atas Aksi Heroiknya
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Tak Jadi Vidcall, Megawati Titip Pesan ke Prabowo lewat Didit
- Elon Musk Masih Jadi Orang Paling Tajir Sejagad
Advertisement
Advertisement