Advertisement

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

Newswire
Selasa, 23 April 2024 - 21:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto Yusril Ihza Mahendra / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan, Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan berkas putusan tersebut kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto, di rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan," kata Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advertisement

Yusril menjelaskan Prabowo meminta berkas tersebut disimpan agar menjadi pengingat momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.

Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 45 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco yang sudah datang di kediaman Prabowo.

Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi, tidak membahas soal politik ataupun koalisi partai lain.

Baca Juga

Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA

Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK

Jelang Putusan MK, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Poskamling

Di tempat yang sama, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.

"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata dia kepada wartawan.

Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah, meski selisih suara antar pasangan capres-cawapres mencapai 30 persen lebih dalam Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement