Advertisement
Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keputusan, Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan berkas putusan tersebut kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto, di rumah Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
"Malam ini kami bersilaturahmi dan menyerahkan putusan itu kepada beliau, putusan aslinya untuk disimpan," kata Yusril saat ditemui di rumah Prabowo Subianto di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Yusril menjelaskan Prabowo meminta berkas tersebut disimpan agar menjadi pengingat momentum bersejarah dalam perjalanan bangsa.
Rencananya, penyerahan berkas putusan diserahkan oleh seluruh tim kuasa hukum yang berjumlah 45 orang, namun hanya ada Yusril, Hotman Paris Hutapea, OC Kaligis, Otto Hasibuan, dan Sufmi Dasco yang sudah datang di kediaman Prabowo.
Lebih lanjut, Yusril memastikan hari ini pihaknya hanya menyerahkan berkas putusan dan bersilaturahmi, tidak membahas soal politik ataupun koalisi partai lain.
Baca Juga
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA
Constitutional Law Society Beri Pernyataan Sikap Soal Putusan MK
Jelang Putusan MK, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Poskamling
Di tempat yang sama, Hotman Paris Hutapea membenarkan kegiatan hari ini hanya menyerahkan berkas dan bersilaturahmi dengan Prabowo.
"Sekalian mau menyerahkan undangan anak saya menikah kepada Prabowo," kata dia kepada wartawan.
Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menilai perlunya pemilu ulang di beberapa daerah, meski selisih suara antar pasangan capres-cawapres mencapai 30 persen lebih dalam Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Tujuan Wisata dan Pendidikan, DIY Berpotensi Dijangkiti Malaria Daerah Lain
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Divonis Mati, Kopda Basyarsyah Ajukan Banding
- Menteri Kehutanan Minta Warga Jangan FOMO Mendaki Gunung, Ini Alasannya
- Isu Pembangunan 600 Vila di Pulau Komodo Dibantah Menteri Kehutanan
- Korupsi Kuota Haji, KPK Taksir Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Truk Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Simpang ABC Salatiga, 1 Tewas
- Pengendara Diimbau Antisipasi Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek
- KPK Usut Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement