Advertisement

Promo November

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah

Newswire
Selasa, 23 April 2024 - 11:27 WIB
Maya Herawati
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum. Hal ini tegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Presiden Jokowi di sela-sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, diikuti dalam jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta.

Advertisement

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Pasca-putusan MK tersebut, Kepala Negara menyerukan agar bangsa Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang kini sedang melanda.

BACA JUGA: Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Selasa 23 April 2024

"Karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara, saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," katanya.

Selain itu, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih, kata Presiden menambahkan.

"Pemerintah juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," katanya.

Pada Senin (22/4/2024), MK menggelar sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement