Advertisement
Link Live Streaming Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. - Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pagi. Berikut ini link live streaming untuk mengikuti sidang tersebut.
Lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus. Yang pertama yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Setelah itu dilanjutkan dengan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Advertisement
BACA JUGA: Pagi Ini, MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
“Besok [hari ini] pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus. [Pengucapan putusan] dalam satu majelis, ya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024) sore.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK telah memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut. Di samping kedua pemohon, MK memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan MK (PMK) No. 4/2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, agenda pengucapan putusan MK dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
BACA JUGA: Wapres Minta Seluruh Pihak Hormati Apapun Putusan MK
Ayat (2) lantas menjelaskan bahwa salinan putusan MK disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, MPR, DPR, DPD, Presiden, dan Bawaslu dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak sidang pengucapan putusan.
Adapun link live streaming putusan MK tersebut adalah sebagai berikut:
Link streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
https://www.youtube.com/live/KptRBr1qpKo?si=xB7aqkDiRuMHxpy9
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja-Bandara YIA Jumat, Tarif Rp80.000
- Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
- Jadwal KA Prameks JogjaKutoarjo Jumat 19 Desember 2025
- Pelanggaran Etik ASN Bantul Naik, 25 Kasus Sepanjang 2025
- Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kembali Beroperasi Jumat
- SIM Keliling Sleman Hadir Akhir Pekan, Ini Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





