Advertisement
KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada /Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan akurasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.
"Untuk sinkronisasi daftar pemilih, kami selalu berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryosamodro di Jogja, Rabu (17/4/2024)
Advertisement
Harsya menuturkan bahwa penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta bakal mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.
KPU Kota Jogja, lanjut dia, bakal melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024 tersebut setelah mendapat data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri.
Menurut dia, DP4 diperkirakan diterima KPU Kota Yogyakarta pada bulan Mei 2024.
"Pemutakhiran menunggu DP4 dari Kemendagri Dirjen Dukcapil turun pada bulan Mei 2024," ujar Harsya.
Untuk memastikan hak pilih seluruh warga terakomodasi, pihaknya akan melakukan pendataan warga Kota Yogyakarta pada tanggal 27 November 2024 atau saat Pilkada Serentak 2024 berlangsung berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar
"Pada tanggal 27 November dalam kartu keluarga (KK) sudah berusia 17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP-el atau yang belum," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
- Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
- PB XIII Wafat, Keraton Jogja Hentikan Bunyi Gamelan 3 Hari
- Timnas Vietnam Siap Rebut Emas dari Indonesia U-23
- 2026, Pemda DIY Fokus Optimalisasi Fasilitas Sampah yang Ada
Advertisement
Advertisement




