Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan.
Namun, berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang—orang ataupun organisasi profesional—yang bukan merupakan bagian dari pihak berperkara namun diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat sehubungan dengan suatu masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan.
Advertisement
Todung Mulya Lubis, advokat senior yang kini menjadi Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, menjelaskan amicus curiae memang bukan istilah hukum yang lazim ditemukan di negara yang menganut civil law atau hukum perdata seperti di Indonesia dan Eropa daratan.
Menurutnya, amicus curiae merupakan praktik hukum yang banyak dipraktikkan di negara-negara yang menganut sistem common law atau hukum adat seperti di Inggris ataupun Amerika Serikat.
“Tapi kebiasaan amicus curiae yang artinya adalah sahabat pengadilan, itu sudah mulai diadopsi di negara-negara civil law seperti di Indonesia,” ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dia sendiri mengartikan amicus curiae sebagai suatu bentuk keprihatinan seorang warga negara atau lembaga kepada suatu pengadilan sehingga dirasa perlu dibantu atau diberi dukungan agar perkara diputuskan berdasarkan kebenaran.
BACA JUGA: Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
Pihak Independen
Sedangkan advokat senior yang kini menjadi anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menggarisbawahi permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen. Oleh sebab itu, amicus curiae bukan untuk orang yang terlibat dalam perkara persidangan.
Dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024, dia mencontohkan sosok atau lembaga yang tetap mengajukan amicus curiae perkara sengketa hasil Pilpres 2024 seperti civitas akademika perguruan tinggi karena tidak partisipan. Dengan demikian, mereka akan berikan masukan dari sudut pandang yang netral.
"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
PDIP sendiri menyatakan Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 bukan sebagai ketua umum partai ataupun mantan presiden, melainkan warga negara Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tidak akan menolak permohonan amicus curiae yang masuk. Meski demikian, sambungnya, tergantung para hakim apakah akan mempertimbangkan amicus curiae tersebut atau tidak.
“Amicus curiae tentu diterima dan tentu kita serahkan kepada majelis hakim, karena itu termasuk yang harus dan memang ditujukan kepada majelis hakim. Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memosisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim,” kata Fajar di Geudng MK, Selasa (16/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement