Advertisement

Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan

Sunartono
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:07 WIB
Sunartono
Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan Foto ilustrasi galon. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Banyak produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menawarkan air dalam kemasan yang beda seperti Polipropilen (PP) atau gelas plastik, polikarbonat (PC) alias galon guna ulang biru dan polyethylene terephthalate (PET) atau galon sekali pakai.

Pakar Industri Plastik Wiyu Wahono mengatakan apapun bentuk kemasan AMDK dipakai di Indonesia sudah pasti aman. Karena baik kemasan PC, PP maupun PET telah mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. "Semua aman. Kalaupun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas yang ditentukan," katanya, Rabu (27/3/204).

Advertisement

Ia menambahkan secara umum seluruh kemasan AMDK telah mengikuti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 86 tahun 2019. Regulasi lain harus dipenuhi adalah peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 tentang kemasan pangan. Hukum ini mengatur secara detail sekaligus mewajibkan produsen untuk menggunakan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

BACA JUGA : Ketersediaan Akses Air Minum Aman di Cirebon Raya Hanya Berkisar 75%

"Regulasi ini juga mengatur ketentuan terkait zat kontak pada pangan yang dilarang dan yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi, bahan kontak pangan yang diizinkan dengan batas migrasi serta penetapan tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian persyaratan batas migrasi," ujarnya.

Selain itu setiap kemasan AMDK harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. SNI 3553:2015 tentang air mineral. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.

"Artinya, produk air mineral yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri dalam negeri maupun impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Dengan standar, dijamin keamanannya dan teruji oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional," katanya.

Peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center, Nugraha Edhi Suyatma menambahkan berdasarkan International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari organisasi kesehatan dunia (WHO) belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia.

"Berangkat dari data WHO, otoritas keamanan pangan Amerika Serikat juga mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus," kataya.

Pakar Hukum Persaingan Usaha Profesor Ningrum Natasya Sirait menilai isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Karena hanya menyasar pada satu kemasan pangan. Ia menyarankan pemerintah tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon isi ulang. "Selain itu bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement