Ini Alasan Mahfud MD Kukuh Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jalur hukum akan ditempuh Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bersama timnya, Mahfud pun membeberkan alasannya.
Menurut Mahfud bahwa proses di Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak untuk menang, tetapi untuk mencari tahu yang benar, karena benar itu tidak harus dalam vonis Hakim MK.
Advertisement
BACA JUGA: 277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Masuk ke MK
"Proses di MK itu tidak untuk menang-menangan, sehingga nanti kita mencari yang benar. Benar itu tidak harus di dalam vonis Hakim tetapi kesadaran publik, oh ini yang benar, bahwa putusan Hakim memang berbeda, karena ada faktor-faktor yang bisa mempengaruhi Hakim seperti faktor intervensi," katanya, saat ditanyai Rhenald Kasali, di kanal YouTube-nya, Senin (25/3/2024).
Dia mengatakan bahwa langkah hukumnya ke MK dilakukan untuk mengedukasi publik agar di masa depan tidak timbul kepercayaan bahwa jabatan-jabatan politik hanya bisa dapatkan oleh orang-orang yang punya kekuasaan.
"Jadi jalur hukum akan kami tempuh untuk mengajari atau memberi pelajaran dan kesadaran terutama kepada rakyat Indonesia, edukasi publik agar di masa depan itu tidak timbul kepercayaan bahwa jabatan-jabatan politik itu sulit diraih oleh orang yang hanya punya keinginan, punya bakat," ujarnya.
Adapun Mahfud berharap MK yang sekarang ini tetap mempunyai kesadaran dan kemauan. Meskipun kemudian banyak orang yang kini ragu terhadap MK, karena beberapa tahun terakhir MK sudah buruk di mata masyarakat.
"Sudah ada yang masuk penjara dua hakimnya belum lagi pegawainya kemudian diberi sanksi pelanggaran etik yang luar biasa," tambahnya.
Mahfud menegaskan bahwa yang saat ini yang bisa MK lakukan modalnya adalah keberanian, dan sebagai orang yang berkeadaban, itu menjadi keputusan hakim, dan mari serahkan kepada keputusan Hakim MK.
Menurutnya, MK akan menjadi panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seperti apa seharusnya bekerja. "Moral itu mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Moral, etika dan sebagainya bukan soal prosedur semata," ucapnya.
Adapun Mahfud menegaskan itu untuk penyadaran hukum kepada masyarakat, bukan hanya di negara yang bersangkutan tapi juga di seluruh dunia. "Biasanya kita mengikuti kan sidang Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia, nah sama, Indonesia juga dikenal seperti itu, kita akan bicara melalui itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke MK.
Pihaknya meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang. PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan ke MK, dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu (23/3/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Advertisement