Advertisement

Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 kg Sabu Asal Malaysia

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 kg Sabu Asal Malaysia Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah/empat kiri), Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat (paling kanan), Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia (tiga kanan), Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan (dua kanan), Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih (tiga kiri) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu pada jumpa pers di Mapolres Nunukan, Jumat (22/3/2024). (ANTARA - HO/Polda Kaltara)

Advertisement

Harianjogja.com, TANJUNG SELOR—Berkat laporan dari masyarakat, Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.

“Sabu-sabu seberat tersebut berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Nunukan, Jumat (22/3/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (18/3/2024) terkait adanya informasi bahwa terdapat dua unit gerobak diduga berisi narkotika jenis sabu.

Keesokan harinya atau Selasa (19/3/2024), personel Resnarkoba bersama Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan barang dan pemiliknya di Jl Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Baca Juga

9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus

Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang

BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng

Setelah pemilik barang ditemukan, penyidik melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung pemilik barang yang berinisial N.

Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.

Beberapa barang yang diperiksa dengan alat pemindai (X-ray), diketahui terdapat dua barang yang berisi sabu yaitu satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan "J" yang di dalamnya ditemukan kemasan teh luar negeri sebanyak 25 bungkus. Berat per bungkusnya kurang lebih 1.000 gram.

Satu buah drum plastik warna biru lainnya yang juga dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J, juga di dalamnya ditemukan 25 bungkus sabu-sabu, yang masing-masing setiap bungkusnya berisi 1.000 gram atau satu kilogram sabu. Sehingga totalnya terdapat 50 bungkus sabu atau kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu yang disita.

“Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang,” kata Kapolda.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda mengingatkan semua elemen instansi dan masyarakat meningkatkan sinergi serta menjaga diri pribadi dan tidak tergoda iming-iming menjadi pelaku peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal Karena Sakit Paru Kronis

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement