Advertisement
Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 kg Sabu Asal Malaysia

Advertisement
Harianjogja.com, TANJUNG SELOR—Berkat laporan dari masyarakat, Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.
“Sabu-sabu seberat tersebut berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Nunukan, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (18/3/2024) terkait adanya informasi bahwa terdapat dua unit gerobak diduga berisi narkotika jenis sabu.
Keesokan harinya atau Selasa (19/3/2024), personel Resnarkoba bersama Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan hingga menemukan barang dan pemiliknya di Jl Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Baca Juga
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang
BNNP DIY Berhasil Menangkap Pengedar Sabu-Sabu, Operatornya Ada di Salah Satu Lapas Jateng
Setelah pemilik barang ditemukan, penyidik melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung pemilik barang yang berinisial N.
Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk membantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.
Beberapa barang yang diperiksa dengan alat pemindai (X-ray), diketahui terdapat dua barang yang berisi sabu yaitu satu buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan "J" yang di dalamnya ditemukan kemasan teh luar negeri sebanyak 25 bungkus. Berat per bungkusnya kurang lebih 1.000 gram.
Satu buah drum plastik warna biru lainnya yang juga dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J, juga di dalamnya ditemukan 25 bungkus sabu-sabu, yang masing-masing setiap bungkusnya berisi 1.000 gram atau satu kilogram sabu. Sehingga totalnya terdapat 50 bungkus sabu atau kurang lebih 50 kilogram sabu-sabu yang disita.
“Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang,” kata Kapolda.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolda mengingatkan semua elemen instansi dan masyarakat meningkatkan sinergi serta menjaga diri pribadi dan tidak tergoda iming-iming menjadi pelaku peredaran narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Dinas Pariwisata Gunungkidul Optimistis Target Kunjungan 130.000 Pengunjung di Libur Lebaran Bisa Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Silat di Wonogiri Diduga Cabuli 7 Murid Perempuan
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement
Advertisement