Advertisement
Komnas Perempuan Minta Pelaku Kekerasan Seksual Jangan Diberi Restorative Justice
Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan tidak ada keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tanpa terkecuali.
“Bahwa tidak ada pendekatan restorative justice untuk kasus kekerasan seksual dan ini juga sudah tercantum di dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jadi khusus untuk kekerasan seksual, Komnas Perempuan tegas berprinsip tidak ada pendekatan restorative justice,” kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta pada Sabtu.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang harus dialami korban kekerasan seksual dan tidak jarang bersifat permanen, dalam arti tidak hilang meski telah mendapatkan pemulihan. Bagi korban, sambung dia, kekerasan seksual memberi dampak negatif dengan derajat keparahan yang berbeda-beda.
Dampak negatif tersebut, meliputi perasaan tidak aman, takut, malu, bersalah, pemberian label negatif, kesulitan membangun hubungan sosial, merasa terisolasi, tidak percaya diri, marah hingga depresi akut.
Sementara di sisi yang lain, pihaknya menilai pelaku tidak mengalami kerugian apapun usai melakukan tindak pidana tersebut, bahkan tidak jarang tidak menyesal telah melakukannya.
“Tidak ada dampak negatif yang dialami oleh pelaku. Nah, kalau kita menggunakan pendekatan restorative justice, maka kita telah berlaku tidak adil terhadap korban,” jelasnya.
Ia menambahkan tidak adanya keadilan restoratif itu juga berlaku tanpa syarat sehingga bila pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat korban, aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya juga memberikan proses hukum yang sama dengan tidak memberikan keadilan restoratif.
Bahkan, ia menambahkan APH seharusnya mempertimbangkan hukuman berlapis bila korban kekerasan seksual merupakan kelompok rentan, seperti perempuan dengan disabilitas.
“Jadi harus diproses secara hukum dengan seadil-adilnya, kalau korbannya adalah penyandang disabilitas maka hukumannya bisa ditambah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Leptospirosis Gunungkidul Makan Korban, Petani Diminta Hati-hati
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
- Pemerintah Berupaya BBM Subsidi Tetap Aman Saat Dunia Bergejolak
- Tubuh Sering Lelah Bisa Jadi Tanda Kurang Vitamin D
- Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
- Ferrari Tuduh Mercedes Gunakan Sayap Ilegal di Formula 1 2026
- Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
- Italia Terancam Absen Lagi, Play-Off Jadi Penentuan Nasib
Advertisement
Advertisement







