Advertisement
Kapolri Ungkap Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan Terkait Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol. Listyo Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius dalam menyelesaikan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Sigit saat menanggapi ramainya desakan untuk dilakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK tersebut, termasuk surat yang dilayangkan oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka [penyidik] serius," kata Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin malam.
BACA JUGA : Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Mabes Polri
Terkait belum ditahannya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. "Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Firli kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/2), dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang. Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap. Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3) untuk melayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Jepang Naikkan Peringatan Perjalanan ke Iran di Tengah Kerusuhan
- Pemda DIY Perkuat Kawasan Selatan sebagai Motor Ekonomi Baru
- Membersihkan Botol Minum yang Tepat agar Bebas Bakteri dan Bau
- Tanah Ambles di Girikarto Gunungkidul, Warga Siap Menguruk
- Pemerintah Rencanakan Renovasi 60.000 Sekolah Tahun Ini
- Pemkab Sleman Ajukan TKD Margodadi untuk Sekolah Rakyat
- Rupiah Melemah ke Rp16.855 Dipicu Tekanan Global dan Dolar AS
Advertisement
Advertisement



