2 Tahun Prabowo-Gibran, Pariwisata Indonesia Tak Lagi Sentris di Bali
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menguat. Sayangnya hingga hari ini, Firli tak kunjung ditahan oleh polisi. Mabes Polri pun mengeluarkan pernyataan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan saat ini penanganan kasus Firli Bahuri masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dia menambahkan, penguatan substansi ini salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," katanya.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Memastikan Harga BBM Tidak Naik
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yaitu Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan beberapa eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin mendesak kepolisian agar segera menahan Firli.
Desakan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).
Abraham menilai penyelesaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli di Kementan hingga hari ke-100 pasca ditetapkan tersangka hanya berjalan di tempat atau mandek.
Dia menambahkan hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Abraham. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan perubahan definisi korupsi perlu dikaji mendalam, termasuk kesesuaiannya dengan konvensi antikorupsi PBB.
PT Jogja Makmur Sejahtera merayakan satu tahun perjalanan dengan menyalurkan bantuan 32 tangki air bagi warga Gunungkidul bersama Dompet Dhuafa
Komisi C DPRD Kota Jogja menekankan empat prinsip pelaksanaan program OPD serta menyoroti mitigasi banjir dan kebakaran di kawasan kampung.
Wabah Ebola telah menyebar ke delapan provinsi RD Kongo. WFP menyebut hampir 3,5 juta orang menghadapi krisis pangan akut.
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026. Pasokan dialihkan untuk kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra.