Advertisement

Promo November

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Mabes Polri

Newswire
Senin, 04 Maret 2024 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Mabes Polri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menguat. Sayangnya hingga hari ini, Firli tak kunjung ditahan oleh polisi. Mabes Polri pun mengeluarkan pernyataan.  

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan saat ini penanganan kasus Firli Bahuri masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

Advertisement

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Dia menambahkan, penguatan substansi ini salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," katanya.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Memastikan Harga BBM Tidak Naik

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yaitu Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan beberapa eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin mendesak kepolisian agar segera menahan Firli.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

Abraham menilai penyelesaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli di Kementan hingga hari ke-100 pasca ditetapkan tersangka hanya berjalan di tempat atau mandek.

Dia menambahkan hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Abraham. (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement