Advertisement
BNPB Buka Pengajuan Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Bencana, Ini Linknya
Warga bersiap mengikuti kerja bakti memperbaiki rumah Ngadiyat yang rusak tertimpa pohon mahoni, Senin (21/1/2019) - Istimewa/BPBD Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka pendaftaran pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi kerusakan rumah dan fasilitas lainnya milik korban yang terdampak bencana alam.
Para korban terdampak bencana alam bisa mengajukan upaya rekonstruksi kerusakan yang dialami tersebut secara daring melalui sistem aplikasi atau laman http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/.
Advertisement
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal mengatakan hal ini dimaksudkan agar warga terdampak bencana alam bisa segera pulih dan kembali ke aktivitas normal.
BACA JUGA : BNPB Catat 5 Orang Meninggal dan 1 Orang Terluka dalam Bencana Longsor di Intan Jaya
Pihaknya telah menyosialisasikan terkait dengan pendaftaran pengajuan rekonstruksi tersebut kepada masyarakat yang terdampak bencana dan pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Meski tidak merinci, ia memastikan data yang masuk akan diproses kemudian akan dipilah, mana yang akan dimintakan dukungan ke pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Sebab, ia menyebutkan, selain pembersihan lokasi dan perbaikan infrastruktur yang sifatnya darurat, upaya yang bisa dimaksimalkan pada masa transisi adalah perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berdasarkan laporan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mencatat 350 kejadian bencana alam nasional yang terjadi Januari hingga 26 Februari 2024, bencana banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, gelombang pasang, gempa bumi dan kebakaran hutan dan lahan.
Dampak kerusakan yang tercatat setidaknya 13.232 unit rumah terdiri atas 461 rusak berat, 879 rusak sedang, 11.892 rusak ringan. Fasilitas rusak total 243 unit terdiri atas satuan pendidikan (217 unit), rumah ibadah (10), fasilitas pelayanan kesehatan (16), kantor (4), dan jembatan (30).
Untuk itu, Yuz mendorong pemerintah daerah segera mendata kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sarana dan prasarana terdampak bencana guna percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan aplikasi untuk memasukkan proposal atau usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) kepada pemerintah pusat (BNPB).
Aplikasi berbasis situs web ini dikembangkan oleh Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB guna memudahkan pemerintah daerah dalam menyampaikan proposal secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
Advertisement
Trihari Suci di Mlati Sleman Siap Digelar, Gereja Sudah Disterilkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Film Zona Merah Naik Level, Cerita Zombie Kini Menyasar Kota
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement








