Advertisement
Polda Metro Jaya Kembali Panggil Rektor UP karena Laporan Korban Lain
Pelecehan Seksual - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) pada Selasa (5/3/2024). Namun pemanggilan ini karena laporan pelapor lain, DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/10/2024).
Advertisement
Ade Ary menyebutkan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pertama laporan dari wanita berinisial RZ (42) diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.
Baca Juga
Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi Panggil Rektor PTS di Jakarta Ini Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Sebut Agama Musuh Terbesar Pancasila, Ini Klarifikasi Rektor UIN Jogja
Ade Ary menjelaskan dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus itu. Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual, ETH telah diperiksa selama dua jam untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan RZ.
"Terlapor telah hadir di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengambilan keterangan atas laporan sauydari RZ, pemeriksaan berlangsung selama 2 jam dalam rangka penyelidikan," kata Ade Ary.
Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) telah menonaktifkan ETH (72) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut yang berinisial RZ (42). "Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/2/2024), setelah pada hari sebelumnya (26/2/2024) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Yoga menambahkan yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," katanya.
ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bantul Terima Tambahan Bus Sekolah Gratis, Rute Dimatangkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
Advertisement
Advertisement




