Ini Poin-pon Kesepakatan Damai AS-Iran, Selat Hormuz hingga Sanksi
Draf kesepakatan Iran-AS bocor. Selat Hormuz dibuka, sanksi ditangguhkan, aset Iran Rp427 triliun siap dicairkan.
Ilustrasi pelecehan seksual - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, 72, dinonaktifkan oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) karena terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap karyawan perguruan tinggi tersebut.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Sekretaris YPPUP Yoga Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, setelah pada hari sebelumnya (26/2/2024) dilakukan rapat pleno di lingkungan internal.
Yoga menambahkan yang bersangkutan bakal dinonaktifkan sebagai rektor hingga masa jabatannya berakhir. "Sampai berakhirnya masa bakti rektor tanggal 14 Maret 2024," jelasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya, Senin (26/2/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait dengan pemanggilan tersebut.
"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
BACA JUGA: SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik
Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.
"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi. "
Dia menambahkan pihaknya bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Draf kesepakatan Iran-AS bocor. Selat Hormuz dibuka, sanksi ditangguhkan, aset Iran Rp427 triliun siap dicairkan.
AS dan Iran capai kesepakatan awal, Selat Hormuz dibuka kembali. Harga minyak diprediksi turun, negosiasi nuklir berlanjut.
Program MBG dihentikan sementara saat libur sekolah. BGN audit dapur dan siapkan skema baru yang lebih tepat sasaran.
Top Ten News Harian Jogja Selasa 16 Juni 2026, dari kabel semrawut Jogja hingga harga emas naik dan update Piala Dunia.
ESDM alokasikan Rp5,2 triliun untuk jargas 2027, targetkan 959 ribu sambungan rumah guna tekan impor LPG.
MK target putusan gugatan MBG pada Juli 2026. Sidang dipercepat, jumlah ahli dibatasi demi efisiensi waktu persidangan.