Advertisement
Masyarakat Perlu Diedukasi Terkait Kosmetik Halal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu diberikan edukasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan halal. Khususnya untuk memastikan bahwa kosmetik yang digunakan tidak menggandung bahan berbahaya.
Kosmetik menjadi komoditas keseharian yang tidak dapat dipisahkan dari penggunanya. Alasan tersebut membuat kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan Peraturan Presiden No.6/2023 tentang sertifikasi halal obat, produk biologi dan alat kesehatan.
Advertisement
Ketua Halal Center sekaligus Dosen Farmasi UAD Nina Salamah mengatakan, penggunaan produk halal sudah menjadi keharusan bagi masyarakat muslim dan telah diatur pemerintah, salah satunya yaitu obat dan kosmetik halal. "Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram," ujarnya Senin (26/2/2024).
Kosmetik memang nonpangan akan tetapi penggunaannya selalu melekat dengan tubuh oleh karena itu penting dilakukan sertifikasi halal. Meski demikian, Nina menilai sampai saat ini masih ditemukan beberapa obat dan kosmetika yang menggunakan bahan belum bersertifikat halal atau dalam proses produknya dapat meragukan kehalalan produknya.
"Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman, diedukasi, kami beberapa kali sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini, terakhir pada 12 Februari 2024 lalu kerja sama dengan mahasiswa KKN di Banjarsari, Kalibawang, Kulonprogo. Ini untuk mendorong agar masyarakat memiliki kesadaran dalam memilih kosmetik halal," katanya.
Ia mengatakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian antara lain pemahaman tentang persyaratan obat halal, kriteria obat halal, titik kritis kehalalan obat, kategori kosmetika, bahan dan kandungan yang berbahaya dalam kosmetika.
"Beberapa tips dalam memilih obat dan kosmetika halal dan aman, di antaranya dengan memperhatikan kandungannya, memiliki label halal, terdapat kode BPOM, terdapat langkah pemakaian yang tepat, dan dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa produk,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement