Advertisement
KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran Idulfitri 2025
Ilustrasi gratifikasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi terkait dengan Lebaran Idulfitri 1446 H dengan total senilai Rp341 juta.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025)
Advertisement
Budi menjelaskan bahwa 561 laporan tersebut terdiri atas 520 laporan penerimaan gratifikasi, dan 41 laporan penolakan penerimaan gratifikasi.
“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” katanya.
Lebih lanjut dia merincikan bahwa 605 objek gratifikasi tersebut terdiri atas 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta; 16 cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta; sembilan voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
“KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu, sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Laka Laut Meningkat, BPBD Bantul Rancang Aturan Wisatawan Wajib Pakai Pelampung
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan menganalisis laporan tersebut untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya.
“Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” jelasnya.
Adapun dia mengatakan bahwa KPK saat ini masih menerima laporan gratifikasi terkait Idul Fitri karena batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Siapkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan 253 RTLH di Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Cara Merebus Telur Sempurna agar Matang Merata dan Mudah Dikupas
- OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
- Lampaui Target, PAD Kota Jogja 2025 Tembus Rp952 Miliar
- Debut Pemain Baru Warnai Duel PSS Sleman dan PSIS di Maguwoharjo
- Pemkab Bantul Bakal Lindungi Pekerja Rentan lewat Iuran Jamsostek
- Susunan Pemain PSS Sleman vs PSIS, Berlaga di Maguwoharjo Sore Ini
- Ajarkan Anak Berkata Tidak Sejak Dini untuk Rasa Percaya Diri
Advertisement
Advertisement



