Advertisement
Apa Pentingnya Indonesia Memiliki Publisher Rights? Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebuah buku berjudul “Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa” diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2024.
Buku karya Erix Exvrayanto tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kemudian Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, lalu Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat, dan testimoni baik dari Dirjen IKP Kementerian Kominfo RI Usman Kansong.
Advertisement
Buku karya wartawan Pikiran Rakyat Kuningan, Erix Exvrayanto ini setebal 192 halaman dengan penerbit Deepublish Jogja. Dalam buku ini, Erix Exvrayanto menyebut kenapa Prasiden Jokowi harus menandatangani Perpres Media Sustainability, bukan tanpa alasan.
BACA JUGA: Usai Jadi Menteri ATR, KPK Segera Surati AHY Soal Ini
Menurut Erix keputusan pemerintah untuk membuat kebijakan “Perpres Media Sustainability” atau Publisher Rights relevan untuk iklim media di Tanah Air. Kondisi politik dalam negeri, disinyalir adanya tekanan yang mempengaruhi pemerintah dalam mengambil keputusan kebijakan Publisher Rights atau Media Sustainability sebagaimana hasil rumusan stakeholders pers Tanah Air.
"Yakni, pertama, dengan adanya suara dari masyarakat media yang berkembang dalam luapan komunikasi massa misalnya opini-opini yang disuarakan wartawan atau jurnalis di medianya," katanya melalui rilisnya, Jumat (23/2/2024).
Kedua, birokrat yang mempengaruhi seperti kecaman yang dilakukan oleh Dewan Pers, ataupun dari organisasi-organisasi profesi wartawan juga serikat perusahaan media sebagai konstituennya.
Ketiga, adanya kepentingan nasional yang mempengaruhi terkait pemunculan bidang isu “feodalisme digital” maka pembuatan kebijakan Publisher Rights atau Media Sustainability sebagaimana hasil rumusan stakeholders pers Tanah Air adalah demi menjaga pencitraan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berbudaya, serta kepentingan nasional yang berkaitan dengan masalah prosedural mengenai model bisnis perusahaan platform digital di Indoensia.
"Keputusan yang diambil Pemerintah Indonesia jika menerbitkan kebijakan “Perpres Media Sustainability”, merupakan langkah yang tepat," katanya.
Menurutnya, sebagai negara yang masih dalam proses berkembangnya pembangunan di bidang komunikasi dan informasi, baik dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan menyehatkan ekosistem bisnis media dalam negeri, maupun dalam hal stabilitas pertahanan dan keamanan, maka Indonesia tidak bisa lantas harus menggantungkan diri begitu saja kepada perusahaan platform digital asing tanpa pertimbangan yang jelas. "Karena sebagai negara berkembang yang masih tertinggal dalam hal penguasaan sistem perekonomian maupun keamanan," ujarnya.
"Hal tersebut bisa dilihat semisal ketika negara kita masih terbelakang dalam perkembangan teknologi dan informasi, dengan kemutakhiran platform digital, pemerintah Indonesia akan sangat mudah untuk kecolongan data-data dan dokumen negara di luar batas kesadaran, terutama dengan tidak adanya pusat data di Indonesia, platform digital bisa memudahkan para oknum kejahatan, juga menjamurnya hoaks dan ujaran kebencian," katanya.
Apresiasi Stakeholder Pers
Ketua Dewan Pers mengungkapkan, implikasi praktis buku ini, memberikan sumbangsih positif bagi para pengelola media massa di Indonesia, di samping dapat mengetahui mengapa “Perpres Jurnalisme Berkualitas” harus diusulkan dan begitu urgen diterapkan sesuai kultur serta iklim media di Indonesia.
Bagi publisher atau penerbit yakni pengelola media massa Tanah Air, buku ini dapat menjadi gambaran untuk membuat model bisnis media massa yang adaptif, kolaboratif dan transformatif konvergensi media dalam menghadapi disrupsi yang ditimbulkan platform digital.
"Buku ini juga di samping harapannya bisa menambah wawasan para pebisnis media dalam menyikapi disrupsi media baru, diharapkan dapat melengkapi literatur pustaka atau referensi bagi dunia pendidikan. Bagi pembaca, selamat menyemai pemikiran tentang perkembangan jagat media massa, semoga dapat membuahkan pandangan hingga kebaruan ide dan gagasan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,” ucap Ninik Rahayu.
BACA JUGA: 3 Partai Penyokong Anies-Muhaimin Kompak Dukung Hak Angket Bersama PDIP
Diungkapkan Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong, mendambakan terjaganya jurnalisme berkualitas di tengah ekosistem bisnis media yang timpang ibarat menanam “padi di padang pasir.” Disadari atau tidak, platform digital telah menciptakan ketergantungan dan ketimpangan dalam ekosistem bisnis media.
“Publisher Rights dirancang untuk menciptakan ekosistem bisnis media yang berkeadilan dan berkesetaran demi merawat jurnalisme berkualitas. Buku ini kiranya membahas dari hulu ke hilir proses pembentukan publisher right tersebut,” katanya.
Menurut Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat bahwa buku ini memberikan perspektif tambahan bagi pengelola media tentang bisnis media masa kini. Juga masukan untuk perusahaan platform digital supaya lebih bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan yang menjadi lebih saling menguntungkan dalam berbagai hal.
"Buku ini diharap pula memberikan masukan bagi unsur-unsur masyarakat dan komunitas pers Indonesia tentang langkah-langkah terbaik yang perlu dilakukan demi menjaga ruang publik tetap menjadi wilayah yang beradab dan beretika,” ucap Hilman Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement