Advertisement
Polisi Jerman Tangkap Pria Diduga Pembakar Masjid
Advertisement
Harianjogja.com, KOLN-Polisi Jerman menangkap seseorang yang diduga ada kaitannya dengan kebakaran di sebuah masjid di Kota Dortmund, menurut berbagai laporan pada Sabtu (17/2).
Usai terjadi kebakaran pada Jumat (16/2) sekitar pukul 22.00 waktu setempat, petugas pemadam kebakaran dipanggil ke lokasi kejadian, kata kepolisian.
Advertisement
Berdasarkan laporan media setempat, seorang terduga dilaporkan ditahan sehubungan dengan kebakaran di Masjid Anadolu, yang berafiliasi dengan kelompok Muslim Turki IGMG.
Pria berusia 23 tahun itu ditahan karena diduga melakukan pembakaran, menurut hasil penyelidikan kepolisian.
BACA JUGA: Bakar Masjid di Australia, 3 Orang Dinyatakan Bersalah
Menurut pernyataan kepolisian, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut dan petugas pemadam kebakaran langsung berhasil memadamkan api sebelum kobarannya membesar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang lalu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement