5 Bandara Dibuka Lagi Usai Erupsi Anak Krakatau, Ini Tantangannya
Lima bandara kembali beroperasi usai terdampak abu Anak Krakatau. Keselamatan, pemeriksaan pesawat, dan penumpukan penumpang jadi perhatian.
Presiden Jokowi - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo belum memiliki rencana untuk berkampanye kendati dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, tetapi sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (28/1/2024).
Ari memastikan bahwa Kepala Negara tidak berkampanye dalam setiap kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
BACA JUGA: Ini Isi Pembicaraan Jokowi Saat Bertemu AHY di Jogja
Menurutnya, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat perkembangan dari berbagai program pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024).
Adapun, apa yang diungkapkan Presiden tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Regulasi itu antara lain mengatur mengenai langkah presiden untuk ikut kampanye dalam Pilpres atau Pemilu. Pasal 280 ayat (2) tidak mencantumkan presiden dalam daftar pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Selain itu, Pasal 281 ayat (1) regulasi itu menyebutkan bahwa bila Presiden ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu, maka Kepala Negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” demikian syarat lain yang tertuang dalam UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Lima bandara kembali beroperasi usai terdampak abu Anak Krakatau. Keselamatan, pemeriksaan pesawat, dan penumpukan penumpang jadi perhatian.
Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 setelah Indonesia vs Malaysia 0-0. Simak posisi Garuda dan skenario laga terakhir melawan Bangladesh.
Hasil Belgia vs Prancis berakhir 0-1. Michael Olise mencetak gol menit ke-88 dan membawa Les Bleus ke puncak Grup A1.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.