Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Bahlil Pastikan Harga Subsidi Tak Naik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin stok BBM dan LPG aman jelang Lebaran 2026. Harga BBM subsidi dipastikan tidak naik meski ada konflik global.
Presiden Jokowi - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo belum memiliki rencana untuk berkampanye kendati dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, tetapi sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (28/1/2024).
Ari memastikan bahwa Kepala Negara tidak berkampanye dalam setiap kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
BACA JUGA: Ini Isi Pembicaraan Jokowi Saat Bertemu AHY di Jogja
Menurutnya, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat perkembangan dari berbagai program pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024).
Adapun, apa yang diungkapkan Presiden tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Regulasi itu antara lain mengatur mengenai langkah presiden untuk ikut kampanye dalam Pilpres atau Pemilu. Pasal 280 ayat (2) tidak mencantumkan presiden dalam daftar pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Selain itu, Pasal 281 ayat (1) regulasi itu menyebutkan bahwa bila Presiden ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu, maka Kepala Negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” demikian syarat lain yang tertuang dalam UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin stok BBM dan LPG aman jelang Lebaran 2026. Harga BBM subsidi dipastikan tidak naik meski ada konflik global.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.