Advertisement
Presiden Jokowi Belum Berencana Ambil Cuti Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo belum memiliki rencana untuk berkampanye kendati dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, tetapi sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (28/1/2024).
Advertisement
Ari memastikan bahwa Kepala Negara tidak berkampanye dalam setiap kunjungan kerja (kunker) ke daerah.
BACA JUGA: Ini Isi Pembicaraan Jokowi Saat Bertemu AHY di Jogja
Menurutnya, Jokowi melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melihat perkembangan dari berbagai program pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) maupun nonparpol memiliki hak yang sama.
“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada Rabu (24/1/2024).
Adapun, apa yang diungkapkan Presiden tersebut termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Dideportasi via YIA Kulonprogo, Begini Modusnya
Regulasi itu antara lain mengatur mengenai langkah presiden untuk ikut kampanye dalam Pilpres atau Pemilu. Pasal 280 ayat (2) tidak mencantumkan presiden dalam daftar pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Selain itu, Pasal 281 ayat (1) regulasi itu menyebutkan bahwa bila Presiden ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu, maka Kepala Negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” demikian syarat lain yang tertuang dalam UU Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
Advertisement
HARI BAKTI DOKTER INDONESIA 2024: Peran Jamu dalam Dunia Kesehatan Harus Didukung
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- UKT Bakal Naik, DPR Segera Panggil Kemendikbudristek
- Masih Populer, Tiga Nama Ini Bersaing Ketat di Pilkada Jawa Tengah
- Prabowo Ikut Memantau Penanganan Bencana Alam di Sumbar
- Dewan Pers Heran, Jokowi Hormati Pers Tapi Pemerintah Bakal Larang Jurnalistik Investigatif
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Gumpalan Awan Abu Vulkanik Membumbung Setinggi 4.000 Meter
- Demokrat Tolak Usulan PDIP Soal Legalisasi Politik Uang
- Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement