Advertisement

Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1,31 Triliun

Newswire
Sabtu, 27 Januari 2024 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Diminta Bayar Ganti Rugi Rp1,31 Triliun Presiden Ameriksa Serikat (AS), Donald Trump. - Reuters/Jonathan Ernst

Advertisement

Harianjogja.com, NEWYORK—Juri pengadilan federal Amerika Serikat memutuskan pemberian uang ganti rugi sebesar 83,3 juta dolar AS atau setara Rp1,31 triliun. Ganti rugi tersebut diberikan untuk seorang kolumnis atas komentar pencemaran nama baik yang dilontarkan mantan presiden Donald Trump.

Komentar bermuatan pencemaran nama baik itu dikeluarkan Trump ketika dia pada 2019 menjabat presiden, sehubungan dengan klaim bahwa dirinya pernah melakukan pelecehan seksual terhadap kolumnis itu pada 1990-an.

Advertisement

BACA JUGA: AS Kembali Tuding Soal Pesawat Mata-Mata China, Ada Kaitannya dengan Jaringan Internet

Calon nominasi presiden Partai Republik yang berusia 77 tahun itu menggambarkan keputusan juri sebagai "benar-benar konyol" dan mengatakan dia akan mengajukan banding.

Kolumnis tersebut, Jean Carroll, mengeklaim dalam memoar 2019 dan dalam berbagai kesempatan bahwa Trump memperkosanya di ruang ganti sebuah department store di New York pada pertengahan 1990-an.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan Carroll berbohong agar bukunya laku.

Pihak Carroll menuntut Trump untuk membayar sedikitnya 24 juta dolar AS (Rp378 miliar) sebagai ganti rugi, dan mengatakan bahwa Trump memanfaatkan posisinya sebagai presiden AS untuk menyerang karakter Carroll.

Juri pada Jumat mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi 18,3 juta US dolar (Rp288 miliar) dan ganti rugi sebesar 65 juta US dolar (Rp1 triliun).

BACA JUGA: Korut Siapkan Pasukannya Hadapi Amerika Serikat

Trump diperintahkan untuk membayar lima juta dolar AS (Rp78 miliar) pada Mei tahun lalu dalam gugatan perdata lainnya, yang memvonis bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.

Mantan presiden tersebut menghadapi 91 tuntutan pidana dalam empat kasus terpisah, termasuk terkait kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement