Dugaan Kekerasan di SMPN 18 Malang, 8 Pelajar Diperiksa
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Prabowo Subianto - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan presiden boleh berkampanye, Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan tersebut.
Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut.
“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye. Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
BACA JUGA: Hujan Deras dan Angin Kencang Melanda Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia
Terkait dengan itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara untuk teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) No.32/2018 mengatur jika presiden dan wakil presiden memutuskan ambil cuti untuk kampanye harus dilakukan secara bergantian. Aturan lainnya, jadwal cuti Presiden disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden kampanye.
Pasal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu mengatur presiden diperbolehkan berkampanye, tetapi wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.