Advertisement
Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). Antara/Indrianto Eko Suwarso - Spt.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kuasa Hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Polda Metro Jaya Jemput Paksa dan Tahan Siskaeee
Advertisement
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan juga menambahkan dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya karena masuk jam istirahat saat dirinya datang ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Tofan menyebutkan alasan Siskaeee dilakukan perlu ditangguhkan penahanannya karena kliennya sedang sakit.
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.
Baca juga: Siskaeee langsung ditahan
Baca juga: Polda Metro Jaya jemput paksa Siskaeee di Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
BACA JUGA: Siskaeee Akhirnya Bebas Lebih Cepat agar Lapas Tidak Kelebihan Kapasitas
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Teras Merapi Glagaharjo Legal, Sasar Sambungkan Rute Jip Merapi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Google Tambahkan Tombol Answer Now di Gemini, Jawaban AI Kini Instan
- KAI Batalkan Sejumlah KA Selama Pemulihan Jalur Pascabanjir
- BTS Siapkan Konser Gratis Comeback di Kawasan Ikonik Seoul
- PKL Setujui Relokasi, Alun-Alun Wonosari Bebas Aktivitas Berjualan
- Inter Milan vs Arsenal, Duel Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
- Kembali ke Formula 1 pada 2026, Honda Gandeng Aston Martin Aramco
- DKPP Bantul Perketat Pengendalian Hama Tikus demi Jaga Produksi Padi
Advertisement
Advertisement



