Korupsi Migas, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 6 Tahun
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Ilustrasi penangkapan - Freepik
Harianjogja.com, LAMONGAN—Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur menangkap dua orang pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook "Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro" yang menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis.
BACA JUGA: Fakultas Teknik UGM Larang LGBT
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan Lamongan, dan DZ (33) warga Kecamatan Sugio, wilayah setempat.
“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya, Senin (30/6/2025).
Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, yang mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi migas Rp25 triliun. Simak fakta lengkapnya di sini.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.
Tanggal 13 Mei diperingati sebagai World Cocktail Day, World Fair Trade Day, dan National Apple Pie Day.