Ratusan Pekerja Migran NTT Meninggal di Luar Negeri selama 2023
Advertisement
Harianjogja.com, KUPANG—Sebanyak 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) non-prosedural meninggal dunia di luar negeri dan dan dipulangkan tidak bernyawa. Data ini dikeluarkan Balai Pelayan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.
"Mereka yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu dikarenakan alasan sakit, atau mengalami kecelakaan," kata Kepala Pelaksana BP3MI NTT Lukas Doni Pura saat ditemui ANTARA di ruangannya, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Hal ini disampaikan berkaitan dengan catatan BP3MI NTT selama tahun 2023 dengan kedatangan para PMI NTT yang pulang ke Indonesia dalam keadaan tak bernyawa lagi. Dia mengatakan bahwa 151 orang PMI NTT itu tidak terdata di sistem BP3MI NTT, sehingga pihaknya menganggapnya sebagai PMI ilegal atau non-prosedural.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2022, jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai 106 PMI, lebih sedikit dibandingkan dengan 2023 yang berjumlah mencapai 151 orang.
"Sepanjang bulan ini yakni Januari sampai dengan Selasa hari ini jumlah PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa mencapai tujuh orang," ujar dia.
Jenazah mereka dipulangkan dari Malaysia. Tujuh orang itu berasal dari beberapa kabupaten di NTT yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Malaka, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Negekeo dan Kabupaten Belu.
BACA JUGA: Keren! 4 Mahasiswa UGM Gagas Pemanfaatan Kulit Mangga untuk Tekan Kasus DBD
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa 151 PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa itu lebih banyak berasal dari Kabupaten Malaka.
Dia menambahkan, walaupun 151 PMI NTT itu saat dipulangkan ke NTT diketahui ilegal, BP3MI NTT tetap mengurus kepulangan jenazahnya dan berkoordinasi dengan keluarga dari PMI tersebut. "Kami fasilitasi semua saat tiba di Kupang misalnya akan langsung kami fasilitas untuk pengantaran dari Kupang sampai ke daerah asal jika memang melalui jalan darat," ujar dia.
Kemudian, jika menggunakan kapal, atau tak ada kapal pada hari itu yang berlayar maka akan disemayamkan sementara di rumah keluarga atau di RSUD Johanes Kupang sampai jadwal kapal berangkat.
Namun pada dasarnya BP3MI berharap agar pekerja migran indonesia yang bekerja keluar dari NTT harus mendaftar secara resmi agar mendapatkan pelindungan selama bekerja di luar NTT sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement