Advertisement
Dirut BPJS Kesehatan sebut vaksinasi DBD di luar tanggungan JKN
Vaksinasi anak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan tengah mengkaji trivalent dengue vaccine (TDV) atau vaksin untuk penyakit demam berdarah dengue (DBD) untuk diberikan gratis. Hingga kajian tersebut selesai diputuskan, BPJS Kesehatan memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya vaksn tersebut.
Advertisement
"Untuk diketahui, BPJS Kesehatan membiayai baik promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi untuk upaya kesehatan perorangan," kata program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sedangkan prevensi atau vaksinasi DBD, kata Ghufron termasuk dalam kriteria upaya kesehatan masyarakat yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan otoritas terkait.
"Sehingga vaksinasi DBD di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan," katanya menjawab apakah vaksin DBD dapat ditanggung melalui mekanisme pembiayaan BPJS Kesehatan atau tidak.
Kemenkes RI hingga saat ini tengah mengkaji vaksin TDV untuk dijadikan sebagai program vaksinasi nasional, sehingga dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Baca Juga
Vaksin DBD Bisa Diberikan pada yang Pernah Terinfeksi
Ada 13 Kasus Suspek Virus Peradangan Otak di DIY, Dinkes Jogja Siapkan Vaksinasi
Waspada Penyebaran Virus JE! Dinkes Sleman Temukan 11 Suspek JE
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyebut pihaknya akan mendiskusikan skema itu dengan Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) yang kini diisi oleh para pakar imunisasi.
"Kami akan diskusikan dengan ITAGI, tentu kami harus bicara dengan kementerian seperti Bappenas, karena terkait dengan pembiayaan, karena setiap vaksin baru kita harus mulai dengan introduksi. Kita lihat tahun depan," katanya seusai menghadiri diskusi publik tentang Peran Masyarakat dalam Perlindungan Keluarga Terhadap Ancaman DBD di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Beriringan dengan hal itu, pemerintah juga mengizinkan daerah-daerah dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) yang sudah baik untuk dapat memulai pengenalan vaksin tersebut kepada masyarakat.
Kemenkes menginformasikan DBD merupakan penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan tidak jarang ditemui pada musim hujan. Akibat yang ditimbulkan yakn terjadinya komplikasi penyakit seperti perdarahan, kekurangan oksigen, hingga kerusakan organ vital layaknya paru-paru, hati, jantung, dan otak.
Vaksin DBD saat ini telah tersedia di Indonesia setelah memperoleh izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk diberikan kepada kelompok usia 6 hingga 45 tahun. Salah satu vaksin yang tersedia bermerk dagang Qdenga yang diproduksi oleh IDT Biologika GmbH Germany dan terdaftar atas nama Takeda GmbH Germany. Vaksin ini merupakan vaksin DBD kedua di Indonesia yang disetujui izin edarnya oleh BPOM setelah Dengvaxia (terdaftar atas nama PT Aventis Pharma).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
Advertisement
Advertisement




