Advertisement
KPK Minta Komitmen Capres Beri Sanksi Pejabat Tak Patuh Sampaikan LHKPN
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). - Bisnis/Dany Saputra.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2024 agar nantinya membuat kebijakan sanksi pemberhentian terhadap pejabat publik yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, di hadapan ketiga capres-cawapres yang hadir, meminta komitmen nyata dari mereka apabila terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi itu. Sanksi tersebut bisa meliputi pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap.
Advertisement
BACA JUGA : Anies, Prabowo dan Ganjar Sampaikan Gagasan dalam Dialog Antikorupsi di KPK
"Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," terang Nawawi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Nawawi memohon agar nantinya presiden dan wakil presiden yang memenangkan kontestasi nantinya bisa menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik.
"KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," lanjut Nawawi.
Adapun permasalahan LHKPN itu merupakan salah satu hambatan penting yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi. Beberapa hambatan lainnya meliputi mengenai koordinasi dan supervisi, penguatan kelembagaan KPK, dan komunikasi penegakan hukum.
"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan Kejaksaan RI, Polri, termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Adapun selama 2023, KPK mencatat peningkatan sebesar 53% pada jumlah pemeriksaan terhadap LHKPN. Selama tahun lalu, KPK memeriksa 299 LHKPN yang dilaporkan oleh wajib lapor. Jumlah tersebut meningkat hingga 53% dari 2022 yakni sebanyak 195 pemeriksaan.
BACA JUGA : Sidang Etik Pegawai KPK Terlibat Pungli Digelar di Rutan
Dari 299 pemeriksaan LHKPN itu, sebanyak 123 LHKPN merupakan pemenuhan penindakan dan unit kerja internal. Kemudian, 80 pemeriksaan LHKPN merupakan pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 merupakan inisiatif KPK.
Kemudian, dari pemeriksaan itu, 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








