Advertisement

Pemilik Akun Medsos yang Ancam Tembak Anies Mengaku Motif Tindakannya Hanya Karena Ini

Anshary Madya Sukma
Selasa, 16 Januari 2024 - 12:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemilik Akun Medsos yang Ancam Tembak Anies Mengaku Motif Tindakannya Hanya Karena Ini Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). (JIBI - Bisnis/ Lukman Nur Hakim)\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik akun @rifanarianysah yang mengancam akan menembak calon presiden nomor 1, nies Baswedan mengaku hanya ikut-ikutan melakukan aksi tersebut. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan pemilik akun itu telah menyerahkan diri kepada pihaknya pada Sabtu (13/1/2024).  Dalam pemeriksaan awal, Yusuf menyampaikan motif dari terduga pelaku berinisial RA itu hanya spontanitas atau mengikuti pelaku ancaman penembakan di Jember. "Sementara hasil pemeriksaan hanya spontanitas dan ikut-ikutan yang di Jember," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Advertisement

Dia juga menegaskan bahwa kasus pengancaman ini tidak terafiliasi partai politik dan peserta pemilu manapun. "Tidak ada [terafiliasi parpol dan peserta pemilu]," tegasnya.

Baca Juga

Ancam Tembak Anies, Pelaku Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Ancaman Penembakan Anies, Begini Prosedur Pengamanan Para Capres

Terduga Pengancam Penembak Anies di Kutai Timur Menyerahkan Diri

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku ancam tembak lainnya, AWK (23) dengan akun Tiktok @Calonistri71600 telah ditangkap pada Sabtu (13/2/2024). AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur. Dalam interogasi awal, Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa AWK baru mengakui dirinya mencuit langsung dari akun @calonistri71600.  Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi baik dari parpol maupun salah satu paslon lainnya di Pemilu 2024. Di sisi lain, Sandi mengatakan AWK yang mengancam Anies Baswedan melalui akun Tiktok @Calonistri71600 bisa berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE.

"Yang sudah kami bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1/2024).

Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, orang yang melanggar pasal 29 bakal dikenakan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling maksimal sebesar Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement