Advertisement
Ancam Tembak Anies, Pelaku Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, AWK (23) terancam pidana empat tahun dengan denda Rp750 juta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Sandi Nugroho mengatakan AWK yang mengancam Anies Baswedan melalui akun Tiktok @Calonistri71600 bisa berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE.
Advertisement
"Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1/2024).
BACA JUGA: Ganjar Apresiasi Polisi Tangkap Pengancam Anies
Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, orang yang melanggar pasal 29 bakal dikenakan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling maksimal sebesar Rp750 juta.
Di samping itu, Sandi mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AWK, salah satunya soal motif.
Dalam interogasi awal, Sandi menyebutkan bahwa AWK baru mengakui dirinya mencuit langsung dari akun @calonistri71600.
Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi baik dari parpol maupun salah satu paslon lainnya di Pemilu 2024.
"Tidak ada terkait masalah itu. Informasi awal makannya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya dan apakah dia yg buat cuitan itu beliau juga akui," tambahnya.
Sebagai informasi, AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA: Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Polisi Dalami Motifnya
Perbesar Respons Anies Dalam hal ini, Anies mengatakan bahwa apresiasi yang sebesar-besarnya perlu diberikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian atas langkah sigap dan cepatnya dalam memastikan keamanan seluruh warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keteranganya, Sabtu (13/1/2024).
Anies menyebut bahwa ancaman terhadap nyawa dan kekerasan fisik, jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.
Dengan demikian, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Naskah Kuno Indonesia Ditetapkan Jadi Memory of the World oleh UNESCO
- Ini Daftar Vaksinasi Wajib bagi Jemaah Calon Haji Sebelum ke Tanah Suci
- Pengakuan Kedaulatan Palestina, Beberapa Negara Uni Eropa Bakal Deklarasi Bareng
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Advertisement
Jumlah Pendaftar PPS di Gunungkidul Tidak Mencapai Target, KPU Memperpanjang Pendaftaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Hujan Badai Diprediksi Terpa Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini
- Kemenperin Nilai Strategi Bata Tutup Pabrik Kurang Tepat
- Amerika Akui Banyak Warga Palestina Tewas di Gaza Akibat Bom yang Dipasok ke Israel
- Turki Pukul Israel dengan Embargo Hubungan Perdagangan
- Jokowi Cermati Nama-nama Calon Pansel KPK Sebelum Diumumkan
- Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement