Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Dhaup Ageng Kadipaten Pakualaman, Rabu (10/1/2024). Harian Jogja-Josep Leon Pinsker
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku yang mengancam tembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, AWK (23) terancam pidana empat tahun dengan denda Rp750 juta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Sandi Nugroho mengatakan AWK yang mengancam Anies Baswedan melalui akun Tiktok @Calonistri71600 bisa berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE.
"Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1/2024).
BACA JUGA: Ganjar Apresiasi Polisi Tangkap Pengancam Anies
Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, orang yang melanggar pasal 29 bakal dikenakan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling maksimal sebesar Rp750 juta.
Di samping itu, Sandi mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AWK, salah satunya soal motif.
Dalam interogasi awal, Sandi menyebutkan bahwa AWK baru mengakui dirinya mencuit langsung dari akun @calonistri71600.
Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi baik dari parpol maupun salah satu paslon lainnya di Pemilu 2024.
"Tidak ada terkait masalah itu. Informasi awal makannya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya dan apakah dia yg buat cuitan itu beliau juga akui," tambahnya.
Sebagai informasi, AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA: Pria Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap di Jember, Polisi Dalami Motifnya
Perbesar Respons Anies Dalam hal ini, Anies mengatakan bahwa apresiasi yang sebesar-besarnya perlu diberikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian atas langkah sigap dan cepatnya dalam memastikan keamanan seluruh warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keteranganya, Sabtu (13/1/2024).
Anies menyebut bahwa ancaman terhadap nyawa dan kekerasan fisik, jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.
Dengan demikian, apa yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Eks Gubernur DKI Jakarta ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU.
China masih menjadi produsen kendaraan terbesar dunia pada 2025. Berikut daftar lima negara dengan industri otomotif terbesar yang mendominasi pasar global.
Keputusan BTS tidak mengikuti Grammy Awards 2027 kembali memicu perdebatan soal transparansi penghargaan musik dunia. Berikut deretan musisi yang pernah mengkri
iOS 27 hadir dengan Siri AI cerdas, fitur grammar dan proofreading, serta pencarian Spotlight real-time. Jadwal rilis akhir tahun 2026. Simak fitur lengkapnya!
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan setelah masa transisi. Pemerintah diminta menyiapkan pos anggar
Menurut Survei Profil Internet Indonesia 2025 dari APJII, penetrasi internet di DI Yogyakarta menembus 91,18 persen, tertinggi kedua nasional