Advertisement
Kasus Asuransi Pelni, KPK Endus Kerugian Negara Belasan Miliar Rupiah
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kerugian negara terkait dugaan korupsi asuransi di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
KPK menduga kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Pelni untuk tahun anggaran (TA) 2015-2020.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Kerugiannya mencapai belasan miliar rupiah.
BACA JUGA: KPK Periksa Pengacara dan Aspri Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Kasus Suap!
"Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Tentu nanti terus dikembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami jalankan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (10/1/2024).
Ali menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut yakni melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengenai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, modus yang diduga digunakan oleh para tersangka yakni pembayaran fiktif atas penyediaan proyek layanan asuransi perkapalan di lingkungan perseroan. Pembayaran fiktif itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif yakni meliputi asuransi jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal (marine hull) sekaligus asuransi jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut (wreck removal and pollution).
BACA JUGA: Bantah Pecah Kongsi, Istana Klaim Hubungan Jokowi dan PDIP Baik-Baik Saja
Sampai dengan saat ini, lanjut Ali, pihaknya telah menetapkan tersangka dan memanggil beberapa saksi. Namun, dia enggan untuk memerinci identitas tersangka maupun saksi lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini, namun saya yakin teman-teman tahu bahwa mengenai kronologi konstruksi siapa yang ditetapkan tersangka akan kami sampaikan nanti setelah proses penyidikan cukup dan kemudian kami melakukan penahanan," tuturnya.
Di sisi lain, pihak Pelni menyatakan siap membantu KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut. BUMN pelayaran itu menyampaikan bahwa perseroan bakal memberikan dukungan penuh kepada komisi antirasuah guna membuat terangn perkara dimaksud.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto menegaskan perseroan menegaskan bahwa Pelni tidak akan segan untuk menindak tegas para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun.
"Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal PELNI," katanya melalui siaran pers, Selasa (9/1/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kisah Suparjono Menjaga Depo Pringgokusuman Jogja Tetap Nol Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement






